Ingin Membuat Paspor? Siapkan Budget Anda!
Biaya pembuatan paspor dapat bervariasi tergantung pada negara dan jenis paspor yang Anda ajukan. Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait biaya pembuatan paspor, dan biaya tersebut juga dapat berubah dari waktu ke waktu.
Umumnya, biaya pembuatan paspor mencakup biaya pengolahan aplikasi, biometrik, pencetakan, dan pengiriman paspor. Selain itu, beberapa negara juga memerlukan biaya tambahan untuk layanan cepat atau pengiriman ekspres.
Untuk mengetahui biaya pasti pembuatan paspor di negara Anda, sebaiknya Anda mengunjungi situs web resmi departemen imigrasi atau kantor pelayanan paspor negara Anda. Di situs web tersebut, Anda akan menemukan informasi terkini tentang persyaratan dan biaya yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan paspor juga dapat bervariasi tergantung pada apakah Anda mengajukan paspor biasa atau paspor dengan fitur tambahan, seperti paspor dengan halaman tambahan atau paspor bisnis.

Sumber: Unsplash
Jikan Anda ingin membuat paspor baru, sebaiknya Anda menyiapkan budget lebih sebab biaya pembuatan paspor tidaklah murah. Berikut rincian biayanya:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman Elektronik (e-Passport): Rp650.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000
Tata Cara Pembayaran
Setelah mendapatkan informasi tentang biaya pembuatan paspor tahun 2023, langkah selanjutnya adalah memahami prosedur pembayaran biaya tersebut. Terdapat beberapa metode pembayaran yang disediakan, antara lain:
- Transfer Bank: Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening yang telah ditentukan.
- Pembayaran di Kantor Imigrasi: Alternatif lainnya adalah melakukan pembayaran langsung di kantor imigrasi dengan membawa uang tunai.
Lama Waktu Dalam Membuat Paspor
Setelah berhasil melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor tahun 2023, langkah selanjutnya adalah menunggu paspor Anda terbit. Berikut perkiraan waktu dalam penerbitan paspor:
- Paspor reguler: Biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
- Paspor kilat: Dalam situasi mendesak, paspor dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 3 hari kerja.
- Paspor anak-anak: Penerbitan paspor anak-anak biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
- Paspor diplomatik: Biasanya terbit dalam waktu 24 jam.
Berkaitan dengan rincian di atas, tentunya estimasi waktu tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan tingkat permintaan di kantor imigrasi setempat. Pastikan untuk memperhatikan informasi terbaru dari otoritas yang berwenang atau menghubungi kantor imigrasi untuk memperoleh estimasi waktu yang akurat.
Baca juga: Syarat Terbaru Pembuatan Paspor Haji 2023
Apa yang Bisa Dilakukan oleh Mediamaz TS?
Anda ingin bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis? Jika iya, tentunya Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pelengkap, seperti paspor dan visa. Kedua dokumen itu wajib tersedia sebagai syarat untuk memasuki suatu negara. Berdasarkan kepentingan masng-masing, visa yang tersedia pun beraneka ragam, contohnya visa untuk berlibur, belajar, maupun bekerja.
Mediamaz Translation Service sebagai perusahaan penerjemah yang tidak hanya menyediakan jasa penerjemah dokumen, legalisasi serta proofreading, juga menyediakan layanan pembuatan visa luar negeri. Jika membutuhkan penyedia jasa untuk pembuatan visa tersebut, Anda bisa langsung menghubungi kami di nomor Whatsapp 0821-2333-5003 atau mengunjungi website kami di sini. Mediamaz TS tentunya akan memberikan pelayanan terbaik bagi Anda karena kepuasan pelanggan merupakan tujuan utama kami.