Menjadi penerjemah tidak hanya sekedar fasih dan memahami bahasa asing saja. Penerjemah juga memiliki kualifikasi khusus agar dapat menerjemahkan hal yang memiliki legalitas. Sworn translator atau penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang harus memiliki legalitas dalam menerjemahkan dokumen resmi serta memiliki sertifikat untuk menjadi seorang sworn translator.
Jika Anda ingin menjadi seorang sworn translator, simak hal yang harus Anda pahami terlebih dahulu.
Pengertian Sworn Translator
Sworn translator atau penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang memiliki legalitas untuk menerjemahkan dokumen-dokumen resmi. Di Indonesia agar dapat menjadi seorang penerjemah tersumpah atau sworn translator harus mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah Bersertifikat. Agar penerjemah dapat menjadi penerjemah tersumpah, penerjemah harus mengucap sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Persyaratan Sworn Translator di Indonesia
Di Indonesia menjadi sworn translator memiliki persyaratan, berikut adalah persyaratan menjadi sworn translator di Indonesia:
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) permenkumham 4/2019, terdapat 8 syarat jadi penerjemah tersumpah di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kantor Kedutaan / Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
Menjadi seorang penerjemah tersumpah harus melakukan ujian sertifikasi dan lulus dengan nilai 80-100 (Grade A). Sesuai dengan persyaratan ke-enam, maka calon penerjemah harus mengikuti ujian kualifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.
Kelengkapan Dokumen Pendukung
Setelah melihat persyaratannya Anda juga harus melengkapi dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan menjadi sworn translator. Persyaratan permohonan sebagaimana pada ayat (1), harus terbukti dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
- asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
- pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
- keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan
- surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.
Prosedur Permohonan Penerjemah Tersumpah
Organisasi Profesi seperti Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) serta Perguruan Tinggi (Universitas Indonesia). Setelah mengikuti ujian maka calon penerjemah harus mengajukan permohonan dengan urutan prosedur sebagai berikut:
Mengajukan Permohonan
Untuk menjadi penerjemah, maka seseorang atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Menteri. Permohonan pengangkatan terkena biaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ini tertulis dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai serta melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan paling sedikit memuat:
- Identitas diri pemohon
- Jenis bahasa yang akan diterjemahkan
Membayar Biaya
Pembayaran PNBP Pendaftaran:
- Permohonan = Rp 500.000
- Pengangkatan = Rp 2.000.000
- Penyumpahan = Rp 2.500.000
Pemeriksaan Permohonan Penerjemah
Permohonan wajib melalui pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan pemohon harus melengkapi dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersampaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, maka permohonan ditolak.
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen yang lengkap, Menteri menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan terkena biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon wajib melakukan pengambilan surat keputusan atau kuasanya dengan melampirkan asli surat bukti tanda terima permohonan dan tanda bukti setor pembayaran permohonan.
Pengambilan Sumpah Penerjemah
Sebelum menjalankan jabatannya, penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. Pengambilan sumpah/janji Penerjemah tersumpah di depan Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.
Pengucapan sumpah atau janji jabatan Penerjemah Tersumpah berlangsung dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari terhitung sejak tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah terbit. Apabila pengucapan sumpah atau janji tidak ada dalam jangka waktu enam puluh hari, keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dapat Menteri batalkan, kecuali terdapat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah atau janji dari pemohon.
Pengambilan sumpah atau janji wajib tertuang dalam Berita Acara Pengambilan sumpah atau janji. Berita Acara wajib tersampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji. Selain menyampaikan berita acara, penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan:
- Surat pernyataan telah melaksanakan profesi yang ditandatangani di atas materai yang berlaku; dan
- Keterangan tertulis mengenai alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap atau stempel Penerjemah Tersumpah.
Program Bootcamp Penerjemah Mediamaz TS
Mediamaz Translation Service saat ini sedang membuka pelatihan untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi Anda menjadi seorang penerjemah. Program tersebut merupakan Bootcamp Penerjemah Mediamaz TS. Bootcamp Translator adalah pelatihan untuk Anda yang ingin menjadi penerjemah profesional dengan dibimbing langsung oleh tim pengajar yang terdiri dari Penerjemah Tersumpah, Penerjemah Senior dan Dosen Perguruan Tinggi Negeri Ternama di Indonesia. Bootcamp ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta untuk menunjang karier penerjemah Anda. Pelatihan ini menjadi jembatan untuk Anda memulai karier sebagai seorang translator dalam waktu yang singkat.
Bootcamp penerjemah Mediamaz TS membuka beberapa program sesuai dengan kebutuhan Anda, berikut adalah program kami:
- Kelas Penerjemah Bahasa Inggris
- Kelas Penerjemah Bahasa Jepang
- Kelas Penerjemah Bahasa Arab
- Kelas Penerjemah Bahasa Mandarin
- Kelas Penerjemah Bahasa Korea
Semua dapat mengikuti program kami Baik itu pemula, pelajar, mahasiswa, sampai profesional dapat mengikuti program bootcamp kami.
4 Tahap Mudah Untuk Ikut Program Penerjemah Bootcamp & Certificate
-
Konsultasi
Konsultasi secara gratis untuk menjawab segala kebutuhan Anda
-
Isi Form
Isi form pendaftaran bootcamp atau ujian sertifikasi penerjemah
-
Pembayaran
Melakukan pembayaran sesuai dengan layanan atau program yang dipilih
-
Selesai
Setelah itu, Anda akan mendapat jadwal untuk ikut bootcamp atau sertifikasi
Daftarkan Diri Anda Sekarang!
Mau jadi translator bersertifikat ? ikut #BOOTCAMPTRANSLATOR Mediamaz TS X Mediamaz Work, Daftar sekarang ( kunjungi halaman )