Kebutuhan akan legalitas sebuah dokumen tentu menjadi urgensi tersendiri bagi Anda. Sebelum Anda melegalkan dokumen Anda kepada jasa legalisir. Perlu Anda mengetahui dasar hukum legalisasi dokumen.
Kenapa perlu Anda mengetahui hal tersebut?. Hal ini berkaitan erat dengan melegalkan sebuah kredibilitas pada sebuah dokumen yang terletak pada cap dokumen tersebut. Sehingga tidak sembarangan bisa melegalkan sebuah dokumen, lebih lengkapnya berikut ulasannya.
Memahami Kekuatan Hukum Pada Legalisasi Dokumen
Sebuah dokumen resmi tentu memiliki landasan hukum yang menyangkut pada isi dokumen tersebut. Biasanya sebuah dokumen resmi kekuatan hukumnya terletak pada cap yang menyertai dokumen tersebut.
Cap tersebut berkaitan erat dengan siapa dan instansi mana yang mengeluarkan dokumen tersebut. Sehingga apabila dokumen tersebut diperlukan, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.
Berbeda cerita dengan kekuatan hukum dokumen legalisir dari instansi terkait. Pengertian legalisasi dokumen adalah pengesahan dan verifikasi dokumen dari lembaga negara terkait.
Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan menjadi dasar hukum dokumen yang di legalisasi. Sehingga tidak sembarangan yang bisa melegalkan sebuah dokumen.
Dasar hukum tersebut dimaksudkan agar setiap dokumen yang dilegalisir tetap memiliki kekuatan hukum. Sehingga tidak hanya sebatas dicocokan dengan aslinya semata, namun harus melalui beberapa tahapan prosedur.
Apabila Anda berniat melegalkan dokumen Anda pada jasa legalisir dokumen, setelah ini pastinya harus lebih berhati-hati. Karena belum tentu penyedia jasa tersebut benar-benar legal dan mematuhi aturan yang diberlakukan.
Memilih Jasa Legalisir yang Dapat Dipercaya.
Ketika anda browsing di internet terkait jasa legalisir dokumen tentu saja Anda akan menemukan banyak sekali pilihan. Namun seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa tidak sembarangan yang bisa melegalkan dokumen Anda.
Alih-alih memilih jasa legalisir yang murah dengan iming-iming pengerjaan yang cepat. Anda malah ditipu dan terkena masalah karena jasa legalisir yang Anda pilih tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Mediamaz TS adalah salah satu jasa legalisir yang dapat Anda percaya dalam membantu Anda melegalisir dokumen. Dokumen yang dapat dilegalisasi oleh Mediamaz TS sangat banyak seperti, legalisasi ijazah, SKCK, Akta, dll.
Didirikan sejak tahun 1995 jasa ini sudah membantu berbagai macam dokumen. Menerapkan ISO 9001:2015 pelayanan dari Mediamaz TS benar dapat dipercaya dan berpengalaman dalam membantu Anda melegalisasi dokumen Anda.
Percayakan Legalisasi Dokumen Anda Kepada Ahlinya
Dengan banyaknya pengalaman dalam melegalisasi berbagai dokumen penting sejak tahun 1995. Maka Anda tidak perlu ragu memilih Mediamaz TS.
Dimulai dengan mengunjungi website mediamaz.co.id dan mengontak customer service kami. Anda akan langsung bisa mengkonsultasikan kebutuhan legalisir dokumen Anda.
Dengan berkonsultasi terlebih dahulu maka tim Mediamaz TS tidak akan salah dalam membantu Anda. Anda sendiri tinggal mengikuti apa saja yang dibutuhkan. Selanjutnya Anda tinggal menunggu saja dan memantau proses dari rumah.
Ketika Anda menghubungi tim Mediamaz TS dan mempercayakan dokumen Anda. Maka Anda sudah untung waktu, yang mana bisa Anda hemat daripada Anda mengurus sendiri. Selain itu biaya yang Anda keluarkan juga bisa lebih sedikit.
Kesimpulannya legalisasi dokumen tidak serta merta dapat dilakukan oleh sembarangan pihak. Harus benar-benar dilakukan oleh pejabat umum yang berbadan hukum dan dapat dipercaya yang bisa melakukan legalisasi dokumen.
Demikian ulasan singkat terkait dasar hukum legalisasi dokumen semoga dapat menambah wawasan Anda. Bilamana tulisan ini bermanfaat untuk Anda jangan sungkan untuk membagikan di sosial media Anda. Salam.
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat mengunjungi halaman > ( klik disini ) dan anda dapat menghubungi kami melalui halaman informasi > ( klik disini )