Korsel Saat Ini Targetkan 500 Ribu WNI Kunjungi Negeri Ginseng
JAKARTA – Duta Besar Korea Selatan (Korsel) untuk Indonesia, Kim Chang-beom, berharap kunjungan warga negara Indonesia (WNI) ke negaranya akan semakin bertambah. Ia menargetkan ada sekira 400-500 WNI yang berkunjung ke Negeri Ginseng.
“Jumlah pengunjung WNI ke Korea pada tahun lalu 300 ribu. Tentu untuk tahun ini kami berharap semakin banyak semakin baik. Kami menargetkan sekira 400-500 ribu,” ujar Kim Chang-beom kepada awak media saat ditemui di Kedutaan Besar Korea Selatan, Jakarta Selatan, Selasa 10 April 2018.
“Sebaliknya kami juga berharap semakin banyak warga Korea yang berkunjung ke Indonesia,” imbuh pria yang pernah bertugas di Indonesia selama 2003-2005 itu.
Untuk mencapai target tersebut, Korea Selatan mengumumkan adanya perubahan dalam proses pengajuan visa, yakni multiple visa bagi WNI. Perubahan juga terjadi bagi mereka yang mengajukan visa single.
Sebagai informasi, bagi WNI yang hendak mengajukan visa kunjungan ke Korea Selatan, wajib melampirkan tiga dokumen keuangan, yakni SPT, rekening koran, dan slip gaji. Dengan perubahan ini, maka kali ini cukup melampirkan satu saja dari tiga dokumen tersebut.
Konselor Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Bagian Visa, Park Jae-won menuturkan, terkait rekening korea tidak ditentukan batas minimal berapa banyak uang yang ada di dalam rekening pemohon visa.
“Kami Berharap semakin banyak masyarakat Indonesia berkunjung ke Korea Selatan dengan memberikan layanan yang lebih nyaman bagi mereka yang mengajukan visa. Proses pengajuan visa ini lebih sederhana. Untuk visa multiple dan group bisa selesai dalam satu hari,” tukas Kim Chang-beom.
Kedutaan Besar Korsel juga melakukan inovasi terkait sistem penjualan perangko visa. Jika sebelumnya pembelian perangko hanya dapat dilakukan di loket visa Kedutaan Besar Korea Selatan, kini pemohon dapat membelinya di KEB Hana Bank cabang Korea Center yang berada di samping Gedung Konsular. Implementasi tersebut diharapkan dapat memecahkan masalah waktu tunggu pengajuan visa.
Diterbitkan Oleh : Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis · Rabu 11 April 2018 20:04 WIB