Ingin Berkarir Ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Apa Itu Apostille Dokumen 

Ingin Berkarir Ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Apa Itu Apostille Dokumen 

Kita tau bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menyediakan layanan legalisasi apostille pada dokumen publik. Layanan ini membantu warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk beroperasi di luar negeri dengan lebih mudah. Jadi apa yang dimaksud dengan apostille yang dilegalkan?[1]

Apa itu Legalisasi Apostille?

Legalisasi menurut KBBI berasal dari kata legal yang berarti sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga pelegalan dokumen adalah sebuah arsip yang telah sah sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut situs depkumham.go.id, legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Jika kita tinjau dari situs deplu.go.id, dasar hukum legalisasi dokumen oleh kemenkumham adalah staatblad 1909 Nomor 291 tentang legalisasi tanda tangan.

Pada prosesnya, dokumen yang akan dilegalisasikan harus disaksikan oleh Notaris. Kemudian Notaris yang menyaksikan akan mencatatnya ke dalam sebuah buku sesuai dengan tanggal dan waktu penandatangann terjadi. Dokumen tersebut telah sah melalui proses legalisasi adalah ketika telah terjadi pencocokan tanda Notaris. Sehingga, setiap notaris yang akan praktek wajib mengirimkan tanda tangannya ke kemenkumham sesuai dengan pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Legalisasi Apostille adalah layanan legalisasi dokumen Indonesia secara online  yang dapat diakui penggunaannya di luar negeri.[1]

Apabila anda ingin melegalisasikan dokumen, anda bisa menempuh 2 cara, yaitu: mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa pelegalan dokumen. Perbedaan yang paling menonjol dari dua cara tersebut adalah dari segi waktu, biaya, dan tenaga. Sehingga pertimbangkan matang-matang langkah yang akan anda pilih. Mari kita bahas satu per satu.

Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada  5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan ini termasuk di antara 121 negara yang mematuhi Konvensi Apostille dan mengakui  dokumen yang dilegalisir menggunakan sertifikat Apostille.[1] 

 Negara lain yang juga mengakui sertifikat Apostille antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.[1]

 

Apa Itu Apostille? 

Apostille adalah penegasan tanda tangan seorang pejabat publik dengan membandingkan sampelnya dengan suatu instansi, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang berwenang atau pihak yang berwenang.[1]

Fungsi sertifikat Apostille?

Akta apostille memberikan keabsahan hukum mengenai asal usul akta serta tanda tangan pemberi kuasa atas akta tertentu, antara lain ijazah, akta kelahiran, akta cerai, surat kuasa, dan akta kematian.[1]

Lagi pula, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan daftar 66 dokumen tersebut akan semakin panjang. Namun demikian,  bagi  yang belum paham  apa itu legalisasi apostolik bisa langsung menghubungi agen kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi masing-masing.[1]

Saat kita ingin ke luar negeri, pastinya membutuhkan banyak dokumen penting yang harus anda translate ke dalam bahasa asing.

Dokumen-dokumen penting yang harus anda pelegalan lebih dulu memiliki kegunaan yang penting dalam mendorong kegiatan anda. Misalnya ketika anda ingin melanjutkan studi ke luar negeri, maka anda harus menyiapkan dokumen ijazah hasil terjemahan dan telah legal. Barulah anda bisa melanjutkan proses pendaftaran ke universitas pilihan anda. Tak hanya dokumen ijazah, beberapa dokumen lainnya juga perlu anda legalisasikan, seperti: Kartu Keluarga dengan tanda tangan basah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan lainnya.

Jadi, jika anda ingin menggunakannya di Indonesia, dokumen tersebut harus dalam kondisi telah legal. Oleh sebab itu, proses legalisasi dokumen harus anda lakukan. Tanpa adanya legalisasi ini, dokumen anda selamanya tidak bisa berlaku di Indonesia. Misalnya saja ketika anda melangsungkan pernikahan di luar negeri. Nantinya anda akan mendapat dokumen telah resmi menikah dari negara tempat anda melansungkan pernikahan. Namun, dokumen tersebut tidak bisa anda gunakan di Indonesia apabila belum anda legalisasikan.

Untuk bisa melegalisasikan dokumen sendiri, anda perlu memasuki portal kemenlu atau anda bisa mendownload aplikasi Aplikasi tersebut adalah aplikasi yang pemerintah ciptakan untuk memudahkan warganya yang membutuhkan pelegalan dokumen. Untuk menggunakan aplikasi tersebut tidak terlalu sulit. Pertama-tama anda harus mendownload dan registrasi pada STEMPEL ASLI. Jika sudah anda hanya perlu mengetuk icon (document plus), anda hanya perlu mengisi form yang ada, dan menunggu proses legalisasi dokumen selesai. Lebih lanjutnya tentang panduan penggunaan STEMPEL ASLI, bisa anda download melalui link berikut:

Sekarang Sudah Tahu kan Apa itu Legalisasi Dokumen?

Setelah anda mengetahui apa itu legalisasi dokumen, anda bisa lebih bijak dalam memperlakukan surat berharga anda. Sehingga anda bisa menggunakannya dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan untuk melegalkan dokumen jangan asal pilih biro jasa pelegalan arsip sembarangan. Atau hal-hal buruk seperti kehilangan dokumen dan kebocoran data bisa menimpa anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Whatsapp 24/7 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday