Apabila kamu ingin berkunjung ke luar negeri untuk pendidikan, bisnis, dan sebagainya. Kamu harus menyiapkan berbagai dokumen yang harus terlampirkan untuk mendapat izin memasuki negara tersebut. Untuk mengurus itu, kamu harus mendatangi beberapa instansi terkait agar dokumen kamu sah secara hukum. Legalisasi menjadi penting, namun untuk mengurusnya kamu perlu kesabaran dan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga instasi yang harus kamu datangi, sebelum akhirnya melakukan legalisasi terakhir di Kedutaan Besar.
Jika kamu masih awam dan belum memahami alur melakukan legalisasi dokumen, simak penjelasan berikut ini untuk membantu kamu dalam melakukan legalisir dokumen secara mudah.
Kunjungi website mediamaz.co.id atau kunjungi website blog mediamaz.co.id/artikel
Pengertian Legalisasi
photo by freepik
Sebelum membahas lebih jauh mengenai legalisasi, kamu harus tahu pengertian legalisasi. Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan atau cap yang berwenang dan tertera pada sebuah dokumen. Baik dokumen yang terbit di Indonesia serta kamu gunakan di negara lain. Dokumen tersebut harus melalui serangkaian prosedur sampai akhirnya Kedutaan memberikan izinnya dengan cap pada sebuah dokumen.
Legalisasi menjadi hal yang penting, apabila seseorang berkepentingan dengan dokumen dalam negeri dan akan mempergunakannya di negara lain. Legalisasi hanya memberikan cap atau tanda tangan dari pejabat yang berwenang, bukan mengubah isi dari dokumen terkait. Jadi kamu tidak perlu khawatir dokumen tersebut akan berubah.
Sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No.09/A/KP/XII/2006/01/ mengenai tata aturan serta ketentuan hubungan internasional. Dengan pedoman tersebut, maka seluruh pihak yang berkepentingan wajib mengurus dokumennya untuk mendapat legalisir dari pihak berwenang.
Dokumen yang bisa kamu Legalisasikan di Kedutaan Besar
Photo by freepik
Sebelum mencapai tahap legalisasi di Kedutaan Besar, dokumen kamu harus melalui serangkaian prosedur agar sah secara hukum dan mempermudah proses legalisasi tersebut. Ada banyak jenis dokumen yang bisa kamu legalisasi ke Kedutaan Besar, seperti :
- Dokumen yang terbit dari Indonesia dan akan kamu pergunakan ke negara lain harus mendapat legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Beberapa negara juga mewajibkan dokumen tersebut mendapat legalisasi oleh Perwakilan negara yang kamu tuju di Indonesia.
- Dokumen yang terbit dari luar negeri dan akan kamu pergunakan di Indonesia harus mendapat legalisasi oleh pejabat otoritas negara setempat dan Perwakilan Republik Indonesia dari negara setempat. Legalisasi hanya merupakan pengesahan atas tanda tangan dan stempel/segel dan bukan atas isi dokumen.
Dokumen-dokumen yang bisa kamu legalisasi antara lain :
- Akta Kelahiran
- Ijazah
- Akta Kematian
- Akta/Surat Nikah
- Surat Cerai
- Surat Keterangan Wasiat
- SKCK
- SIM
- Surat Kuasa
- Certificat of Origin (CO)
- Dokumen Ekspor/Impor
- Dokumen Perdagangan
- Akta Notaris
- Dokumen Terjemahan
- dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi
Alur melakukan legalisasi di Kedutaan Besar
Sebelum mencapai tahap legalisasi Kedutaan Besar, ada dua instansi lain yang harus kamu datangi lebih dulu untuk proses legalisasi. Pertama, kamu harus mengunjungi Kantor Kemenkumham RI untuk memohon pengajuan legalisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017 mengenai permohonan legalisasi.
Tahapan pengajuan legalisasi pada Kemenkumham RI
- Pemohon mengajukan permohonan legalisasi secara elektronik
dengan masuk ke laman resmi Ditjen AHU; - Kemudian melakukan registrasi dengan memasukan data
identitas berupa: nama jelas, jenis dokumen, keterangan pejabat
penandatangan, email; - Melakukan aktivasi akun pada email yang didaftarkan untuk
mendapatkan user ID dan password untuk masuk ke Aplikasi Legalisasi
Elektronik dengan ditandai telah berhasil melakukan aktivasi; - Lalu, memasukan username dan password yang sudah dimiliki
untuk login ke Aplikasi Legalisasi Elektronik; - Selanjutnya melakukan pengajuan legalisasi dengan penginputan data
pemohon; - Pemohon melakukan upload dokumen untuk dilegalisasi tanda tangan
pejabat yang ada dalam dokumen (pdf);
Untuk tahapan lebih lengkapnya kamu bisa mengunjungi website : https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_legalisasi
Tahap permohonan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri
Setelah berhasil mendapat stiker legalisasi dari Kemenkumham, tahapan berikutnya adalah kamu harus mendatangi kantor Kemenlu untuk legalisir dokumen. Dengan persyaratan :
- Dokumen Indonesia yang akan kamu gunakan untuk ke luar negeri dan telah mendapat legalisir dari Kemenkumham
- Dokumen Asing yang akan kamu gunakan di Indonesia, dan telah mendapat legalisir dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri atau Perwakilan Luar Negeri Indonesia.
Prosedur yang harus kamu penuhi untuk mendapat legalisasi dari Kementerian Luar Negeri
- Mengajukan permohonan melalui aplikasi Android STEMPEL ASLI
- Verifikasi oleh Direktorat Konsuler
- Jika mendapat izin, sistem akan mengirimkan notifikasi untuk melakukan pembayaran
- Apabila gagal, pemohon dapat mengajukan permohonan baru dan dokumen tersebut kamu perbaiki dan dilengkapi
- Unggah bukti pembayaran
- Pemberitahuan untuk penyerahan dokumen ke loket
- Pengambilan dokumen melalui ekspedisi
Jika kamu masih memiliki pertanyaan mengenai legalisasi di Kementerian Luar Negeri, silahkan kunjungi website : https://kemlu.go.id/portal/id/read/186/halaman_list_lainnya/legalisasi-dokumen
Legalisasi di Kedutaan Besar
Tahap terakhir adalah melakukan legalisasi di Kedutaan Besar negara yang kamu tuju. Setiap negara punya persyaratan, ketentuan dan lama kerja nya sendiri. Oleh karena itu, kamu harus mengunjungi website Kedutaan Besar yang kamu tuju. Karena, ada sebuah negara yang punya aturan sendiri dalam melakukan legalisasi dokumen. Kali ini, kami akan mengambil contoh melakukan legalisasi untuk Kedutaan Besar Frankurt. Yaitu :
- Proses legalisasi dokumen/surat dapat dilakukan bila pemohon telah menyerahkan SEMUA dokumen persyaratan. Ketidaklengkapan dokumen akan berakibat pada durasi waktu pemrosesan legalisasi.
- Proses legalisasi adalah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak aplikasi diterima dan dinyatakan lengkap oleh Petugas Konsuler.
- Tarif Legalisasi dan Rekening KJRI dapat kamu lihat disini.
- Biaya kekonsuleran yang sudah KJRI Frankfurt terima tidak dapat dikembalikan atau mengalami perpindahan tangan.
- KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan/kehilangan dokumen selama proses pengiriman.
selengkapnya : https://www.indonesia-frankfurt.de/layanan-konsuler/legalisasi-dokumen/
Mengurus legalisasi menggunakan jasa legalisasi Mediamaz TS di Kedutaan Besar
Jika kamu kesulitan untuk mengurus semua sendiri, kamu bisa menggunakan cara kedua. Melalui jasa legalisasi dokumen untuk Kedutaan Besar, kamu bisa percayakan dokumen kamu kepada penyedia jasa legalisasi. Kamu bisa mencarinya di search engine dengan mengetikan “jasa legalisasi untuk kedutaan besar” dan muncul beberapa rekomendasi. Salah satu penyedia jasa legalisasi yang sudah tepercaya adalah Mediamaz Translator Service.
Mediamaz TS telah berpengalaman dalam melakukan jasa legalisasi untuk mengurus dokumen legalisasi. Menggunakan jasa legalisasi akan menghemat waktu kamu prosesnya yang tidak sebentar. Tidak perlu khawatir, karena Mediamaz TS sudah terbukti resmi, aman dan cepat dalam memproses legalisasi dokumen.
Kenapa harus Jasa Legalisasi Mediamaz TS?
Anti Ribet
Kamu hanya perlu menunggu sampai dokumen kamu sudah mendapat legalisasi. Karena tim kami sudah berpengalaman dalam hal legalisasi dokumen.
Proses Cepat
Telah berpengalaman dan dipercaya oleh pihak kementerian, alur legalisir pun terjamin cepat dan lancar.
Biaya Terjangkau
Meski hanya perlu mengeluarkan sedikit biaya, tetapi kamu tetap mendapatkan pelayanan jasa legalisasi terbaik.
Aman & Rahasia
Dokumen yang kamu legalisir akan terjamin aman kerahasiaan isinya, karena tim kami terdiri dari orang-orang profesional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa legalisasi Mediamaz TS, silahkan kunjungi website : https://mediamaz.co.id/jasa-legalisasi/
Mediamaz Translation Service telah berdiri sejak tahun 1998 di bawah PT Mediamaz Solusindo Nusantara dan sudah melayani berbagai jenis klien lebih dari 20 tahun. Dengan pengalaman dan konsistensi Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien, sampai saat ini Kami dipercaya dan diakui sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah.
Kualitas merupakan prioritas utama Kami dalam memberikan pelayanan jasa yang perusahaan Kami tawarkan. Sesuai dengan Sertifikasi ISO 9000 : 2015 yang merupakan dasar kontrol kualitas yang digunakan oleh perusahaan kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kualitas layanan yang Kami berikan.
Tim penerjemah kami tergabung dari beberapa organisasi besar, yakni Penerjemah Tersumpah, Penerjemah HPI, dan Penerjemah Freelance.
Profesional & Berpengalaman
Tim interpreter kami terdiri dari tim ahli bahasa yang sudah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai macam proyek terkait bahasa.
Akurat
Hasil terjemahan oleh tim interpreter kami dijamin 100% akurat dan sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.
Konsultasi Kapanpun
Sebelum melakukan pemesanan jadwal, Kamu bisa berkonsultasi dengan tim interpreter kami perihal kebutuhan acara. Karena tim kami akan selalu siap melayani Kamu kapanpun dan dimanapun.
Tanpa Biaya Tambahan
Kamu tidak perlu pusing lagi soal biaya, karena Kamu hanya perlu membayar jasa kami dan tidak perlu membayar biaya tambahan.
Menjadi Translator:
- Bootcamp Translator
- Bootcamp Interpreter
- Sertifikat Translator
- Sertifikat Interpreter
Hire Translator:
- Outsourcing Translator & Interpreter
- Headhunter Translator & Interpreter
- Freelance Translator & Interpreter
Temukan 500+ Pekerjaan & Proyek Terjemahan:
- Job Search Translator & Interpreter
- Recruitment Translator & Interpreter
- Consultant Translator & Interpreter
- Join Our Translator & Interpreter Team
Navigasi Website :
Website Utama
Blog Mediamaz TS
Kontak
Cara Menjadi Translator
Cara Menjadi Interpreter
Sertifikasi Translator
Sertifikasi Interpreter
Hire Penerjemah
Outsourcing Penerjemah