Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Taiwan
Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Taiwan – Jasa legalisasi dokumen adalah sebuah jasa yang dipakai seseorang yang membutuhkan pengesahan langsung dari seorang pejabat negara yang memiliki kapasitas khsus dalam suatu lembaga negara, dalam artian pengesahan ini memerlukan seseorang yaitu pejabat negara untuk melakukan pengesahan terhadap dokumen yang akan di legalisasi, legalisasi di bagi menjadi beberapa tahapan beda halnya dengan legalisir, yang dimaksud jasa legalisasi adalah jasa yang diberikan ke pelanggan untuk menyelesaikan legalitas melalui surat kuasa untuk melakukan pelegalan terhadap dokumen sesuai dengan keperluannya, seperti contohnya surat perceraian atau akte perceraian dengan tujuan tertentu untuk dibawa ke luar negeri yang aturannya harus memiliki legalitas di negara asli dari pemohon, di indonesia sendiri kami membagi dua jasa legalisasi, legalisasi untuk kedutaan dan legalisasi non kedutaan.
Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Taiwan – Legalisasi kedutaan adalah legalisasi yang di lakukan untuk tujuan akhir di kedutaan, legalisai kedutaan sendiri harus melalui beberapa tahapan yaitu :
Untuk semua dokumen yang akan di legalisasi harus di terjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar dan mempunyai sertifikat dari HPI, ini merupakan proses wajib untuk melakukan legalisasi di berbagai instansi negara, dalam halnya terjemahan harus sesuai dengan negara tujuan pemohon, contohnya jika dokumen yang di legalisasi untuk keperluan di China makan terjemahan harus diterjemahkan dahulu dari bahasa indonesia ke bahasa china oleh penerjemah tersumpah, ini berlaku untuk seluruh dokumen yang akan dilegalisasi sesuai dengan negara tujuan masing masing.
Urutan dan Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Taiwan :
1. Penerjemahan – Dokumen diterjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah ke bahasa inggris atau sesuai dengan kepentingan, Layanan Penerjemah Tersumpah Kami > Klik
Proses : ( tergantung penerjemah )
Biaya : ( tergantung bahasa yang diterjemahkan )
2. Kemenkumham – Hasil dari terjemahan kemudian di legalisir di Kementrian Hukum dan HAM, Layanan Legalisir Menkumham Kami > Klik
Proses : 1 – 4 Hari kerja
Biaya : Rp. 350.000 / Dokumen
3. Kemenlu – Dari Kementrian Hukum dan HAM lalu dokumen terjemahan yang sudah di sahkan oleh Menkumham di sahkan kembali di Kementrian Luar Negeri, Layanan Legalisir Kemenlu Kami > Klik
Proses : 1 – 3 Hari Kerja
Biaya : Rp. 350.000 / Dokumen
4. Kedutaan – Setelah sudah di Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu, dokumen di legalisir di Kedutaan Taiwan
Proses : 1 – 4 Hari Kerja
Biaya : Rp. 800.000 / Dokumen
Syarat Legalisasi Dokumen di Kedutaan Taiwan :
1. Pemohon harus membuat surat kuasa yang formatnya dapat di unduh di link yang diberikan oleh mediamaz sebanyak 2 lembar dan keduanya harus ditanda tangani diatas Materai 6000
2. Foto kopi pemohon KTP, SIM, atau Paspor
2. Hampir semua Kedutaan Asing menerapkan aturan Double Authentication artinya dokumen asli dan dokumen yang di terjemahkan juga harus di legalisasikan
Kami Selalu Siap dalam 24/7 Untuk Semua Permintaan Anda
Mediamaz Penerjemah buka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu; 365 hari setahun. Kami selalu siap menangani semua terjemahan tersumpah anda dan jika kebutuhan Anda mendesak, Anda dapat mempercepat permintaan Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat mengejar waktu. Apakah Anda ingin penelitian ilmiah Anda tersedia dalam berbagai bahasa, atau IME dan jurnal medis Anda untuk mematuhi peraturan FDA secara internasional, kami siap membantu dokumen Anda menyampaikan pesan yang benar kepada orang yang tepat.
Sertifikat Penerjemah Kami :
- The Indonesia Nations
- The Institute of Linguists
- Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
- La Société Française des Traducteurs (SFT)
- Institute of Translation and Interpreting (ITI)
- Asociation Of Translation Company
- SK Gubernur DKI Jakarta