Mediamaz Translation Service | Perusahaan Penerjemah Indonesia #1

Syarat Jadi Penerjemah Bersertifikat di Indonesia Terbaru 2023

Di era globalisasi ini, kebutuhan akan penggunaan bahasa asing sangat meningkat. Menjadi penerjemah tidak hanya sekadar fasih dan memahami bahasa asing saja. Namun, menjadi penerjemah juga membutuhkan sertifikat khusus agar memiliki legalitas dan dapat menerjemahkan lebih luas tentang dokumen resmi.

Sebelum Anda mempelajari syarat jadi penerjemah bersertifikat, simak hal-hal yang harus Anda pahami terlebih dahulu.

Pengertian Penerjemah

syarat jadi penerjemah bersertifikat

iStock

Penerjemah adalah seorang yang mampu menguasai dan paham beberapa bahasa asing untuk ia terjemahkan dari satu bahasa ke bahasa lain baik itu secara lisan maupun tulisan. Selain menerjemahkan bahasa penerjemah juga harus mampu memahami konteks dan detail dari bahasa yang ia terjemahkan. Lalu, penerjemah mampu menjadi jembatan komunikasi antara dua bahasa.

Kategori Penerjemah

Penerjemah memiliki dua kategori untuk membedakan tugas mereka, di antaranya sebagai berikut:

Penerjemah Tersumpah

Sworn translation atau penerjemah tersumpah adalah seorang  penerjemah profesional  yang memiliki sertifikat legalitas dan lulus ujian kualifikasi penerjemah bersertifikat. Tugas seorang penerjemah tersumpah ialah menerjemahkan dokumen resmi seperti, akta kelahiran, ijazah, dokumen perkawinan, dokumen bisnis, dokumen untuk pendidikan ke luar Negeri, dan lainnya.

Penerjemah Tidak Tersumpah

Penerjemah tidak tersumpah adalah penerjemah professional yang tidak memiliki sertifikat legalitas untuk menerjemahkan dokumen resmi. Namun, penerjemah tidak tersumpah dapat menerjemahkan dokumen tidak resmi seperti, buku, novel, film, materi untuk pendidikan, dan lainnya.

Jenis  Penerjemah

Penerjemah memiliki dua jenis pekerjaan yang berbeda sesuai dengan tugas yang penerjemah kerjakan, dua jenis pekerjaan penerjemah yang harus Anda tau adalah:

1. Penerjemah (Translator)

Pada umumnya, orang menyebut seseorang yang bekerja sebagai alihbahasa dengan penerjemah. Namun, penerjemah atau translator biasanya bekerja untuk menerjemahkan bahasa dalam bentuk tulisan. Pekerjaan ini cocok untuk Anda yang tidak terlalu suka berinteraksi langsung dengan orang banyak.

2. Juru Bahasa (Interpreter)

Kebalikan dari seorang penerjemah seorang Interpreter bekerja untuk menerjemahkan bahasa  secara lisan. Dalam hal ini skill yang harus seorang interpreter kuasai tidak hanya fasih dalam berbahasa Inggris namun harus mampu memiliki skill berkomunikasi yang baik. Pekerjaan ini sangat cocok untuk Anda yang sangat menyukai berinteraksi dengan orang banyak.

Deskripsi Pekerjaan

Sebelum Anda menjadi seorang penerjemah Anda harus paham dengan tugas dari penerjemah, yaitu:

Menerjemahkan Dokumen Resmi dan Tidak Resmi

Mampu menerjemahkan dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah, sertifikat dan dokumen penting lainnya. Dan penerjemah juga mampu menerjemahkan dokumen tidak resmi seperti materi akademi, film,  dan novel.

Menjadi Jembatan dalam Berkomunikasi

Seorang penerjemah harus menjadi orang yang menjembatani komunikasi antar dua bahasa. Hal tersebut guna memperkecil kemungkinan terjadi sebuah kesalah pahaman antar klien yang memiliki perbedaan bahasa.

Memahami Teks dan Konteks

Seorang penerjemah bahasa menganalisis dan memahami teks dan konteks pada bahasa sebelum bahasa tersebut Anda terjemahkan ke bahasa tujuan.

Syarat Jadi Penerjemah Bersertifikat

Untuk menjadi penerjemah bahasa yang bersertifikat, sudah pasti ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Selain itu, menjadi penerjemah harus memahami dapat menganalisis teks dan konteks dan memahami kultur dari bahasa tersebut.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) permenkumham 4/2019, terdapat 8 syarat jadi penerjemah tersumpah di Indonesia. Syarat jadi penerjemah bersertifikat adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kantor Kedutaan / Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Menjadi seorang penerjemah tersumpah harus melakukan ujian sertifikasi dan lulus dengan nilai 80-100 (Grade A). Sesuai dengan persyaratan ke-enam, maka calon penerjemah harus mengikuti ujian kualifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.

Prosedur Permohonan Penerjemah Bersertifikat

Organisasi Profesi seperti Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) serta Perguruan Tinggi (Universitas Indonesia). Setelah mengikuti ujian maka calon penerjemah harus mengajukan permohonan dengan urutan prosedur sebagai berikut:

Mengajukan Permohonan

Untuk menjadi penerjemah, maka seseorang atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Menteri. Permohonan pengangkatan terkena biaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ini diajukan secara tertulis, dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai serta melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan paling sedikit memuat:

  1. Identitas diri pemohon
  2. Jenis bahasa yang akan diterjemahkan

Membayar Biaya

Ada pula biaya yang harus dibayarkan untuk Pembayaran PNBP Pendaftaran:

  1. Permohonan = Rp500.000
  2. Pengangkatan = Rp2.000.000
  3. Penyumpahan = Rp2.500.000

Pemeriksaan Permohonan

Permohonan yang diterima wajib dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan pemohon harus melengkapi dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersampaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, maka permohonan ditolak.

Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen yang lengkap, Menteri menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan terkena biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon wajib melakukan pengambilan surat keputusan atau kuasanya dengan melampirkan asli surat bukti tanda terima permohonan dan tanda bukti setor pembayaran permohonan.

Pengambilan Sumpah Penerjemah

Sebelum menjalankan jabatannya, penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. Pengambilan sumpah/janji Penerjemah tersumpah dilakukan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.

Pengucapan sumpah atau janji jabatan Penerjemah Tersumpah berlangsung dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari terhitung sejak tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah terbit. Apabila pengucapan sumpah atau janji tidak ada dalam jangka waktu enam puluh hari, keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dapat Menteri batalkan, kecuali terdapat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah atau janji dari pemohon.

Pengambilan sumpah atau janji wajib tertuang dalam Berita Acara Pengambilan sumpah atau janji. Berita Acara wajib tersampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji. Selain menyampaikan berita acara, penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan:

  1. Surat pernyataan telah melaksanakan profesi yang ditandatangani di atas materai yang berlaku; dan
  2. Keterangan tertulis mengenai alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap atau stempel Penerjemah Tersumpah.

Program Bootcamp Mediamaz TS

Mediamaz Translation Service saat ini sedang membuka pelatihan untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi Anda menjadi seorang penerjemah. Program tersebut merupakan Bootcamp Penerjemah Mediamaz TS. Bootcamp Translator adalah pelatihan untuk Anda yang ingin menjadi penerjemah profesional dengan dibimbing langsung oleh tim pengajar yang terdiri dari Penerjemah Tersumpah, Penerjemah Senior dan Dosen Perguruan Tinggi Negeri Ternama di Indonesia. Bootcamp ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta untuk menunjang karier penerjemah Anda. Pelatihan ini menjadi jembatan untuk Anda memulai karier sebagai seorang translator dalam waktu yang singkat.

Bootcamp penerjemah Mediamaz TS membuka beberapa program sesuai dengan kebutuhan Anda, berikut adalah program kami:

  1. Kelas Penerjemah Bahasa Inggris
  2. Kelas Penerjemah Bahasa Jepang
  3. Kelas Penerjemah Bahasa Arab
  4. Kelas Penerjemah Bahasa Mandarin
  5. Kelas Penerjemah Bahasa Korea

Semua dapat mengikuti program kami Baik itu pemula, pelajar, mahasiswa, sampai profesional dapat mengikuti program bootcamp kami.

Daftarkan Diri Anda Sekarang!

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika mengikuti bootcamp penerjemah di Mediamaz TS. Mediamaz TS memiliki prinsip bahwa kepuasan pelanggan adalah tujuan utama kami, sehingga Mediamaz TS akan memberikan pelayanan terbaik bagi Anda calon translator  yang akan belajar di  bootcamp penerjemah Mediamaz TS. Untuk informasi lengkap hubungi WhatsApp (082123335003) atau cek website kami di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *