Untuk mendapat legalisir dokumen ijazah menempuh pendidikan di luar negeri , tentu Anda harus memenuhi berbagai macam persyaratan dari pihak berwenang. Terdapat persyaratan wajib dan persyaratan khusus yang harus Anda lakukan. Di bawah ini salah satu persyaratan yakni persyaratan wajib yang harus Anda penuhi unutk mendapat legalisir, berikut persyaratannya:
1. Persyaratan Wajib
Beberapa persyaratan legalisir atau penyetaraan ijazah yang harus Anda penuhi. Sesuai yang tertulis di laman website kemendikbu.go.id, seperti di bawah ini:
– Syarat pertama yaitu universitas tempat mengenyam pendidikan di luar negeri serta program studi telah termasuk dalam kategori terakreditasi. Istilah terakreditasi ini bisa juga disebut dengan diakui oleh pihak pemerintah maupun lembaga terkait.
– Berikutnya yaitu LOA, kata ini bisa sebagai bukti bahwasanya orang yang bersangkutan telah lolos dalam di suatu universitas.
– Kemudian ada ijazah dalam bentuk asli serta berwarna. Apabila ijazah tidak menggunakan bahasa Inggris maka perlu penerjemahan oleh penerjemah tersumpah.
– Lalu juga ijazah sebelumnya yang juga dalam bentuk asli yang mempunyai bukti sah dan terverifikasi oleh pihak terkait.
– Dilanjutkan dengan transkrip akademik dalam bentuk asli serta juga berwarna. Apabila transkrip yang dimiliki tidak dalam bahasa Inggris maka perlu penerjemahan oleh pihak penerjemah tersumpah.
– Berikutnya ada SK atau yang merupakan kepanjangan dari Surat Keputusan tentang penyetaraan ijazah sekolah luar negeri dengan ijazah pada jenjang sebelumnya.
– Visa studi beserta seluruh halaman paspor menjadi bukti masuk dan keluarnya orang terkait dari suatu negara tempat studi.
– Lalu juga ada katalog atau visa juga disebut dengan pedoman akademik. Untuk syarat yang satu ini tergantung dengan program pendidikan.
– Apabila paspor ternyata hilang, maka orang yang bersangkutan perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti surat keterangan hilang dan lainnya.
– Terakhir adalah hasil pindai foto dengan memakai latar belakang merah. Batas maksimal ukuran adalah 3MB.
2. Persyaratan Khusus
Untuk bisa membuat legalisir ijazah bersekolah ke luar negeri berikutnya persyaratan khususnya.
– Bagi universitas serta program studi yang dinyatakan tidak terdaftar pada sistem penyewaan ijazah. Maka harus melengkapi persyaratan lain seperti bukti akreditasi dan lainnya.
– Berikutnya ada visa studi bagi lulusan universitas yang ada di Malaysia.
– Bagi program gelar doktor harus menyertakan bukti publikasi jurnal internasional.
– Kemudian juga hasil tulisan jenjang , misalnya seperti disertasi untuk gelar doktor dan lainnya.
– Untuk lulusan dari negara Taiwan lembar pengesahan diharuskan untuk ditandatangani oleh penguji beserta pembimbing.
– Apabila pihak universitas tidak memberlakukan syarat publikasi. Maka untuk legalisir ijazah perlu menyertakan surat keterangan bahwa tidak harus melakukan publishing.
– Untuk negara China maka dokumen butuh penerjemahan oleh pihak penerjemah tersumpah sehingga menjadi berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris.
– Menyerahkan surat tugas bagi seorang abdi negara atau ASN.
– Bagi yang lulusan gelar ganda maupun gelar bersama maka pihak yang bersangkutan memerlukan dokumen pelengkap tambahan.
– Sedangkan bagi pemohon yang berstatus bukan WNI mengharuskan start dokumen yang berbeda pula.
– Berikutnya terdapat syarat berupa dokumen sejenis guna melakukan ijin tinggal.
– Terakhir yaitu menyertakan kronologi dari tahapan pembelajaran beserta surat keterangan yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan adalah full student.