Artikel terkait : Regulasi Legalisasi Kemenlu Seperti Ini!
Tanda tangan menjadi lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. Sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai tanda tangan, khususnya di Pasal 1867 – 1894 KUH Perdata. Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya.
Artikel terkait : Alasan Industri Penerjemahan Masih di Butuhkan di Era Digitalisasi
Dengan teknologi yang berkembang, kini tanda tangan dapat ditambahkan ke dokumen Word. Hal ini diharapkan agar pekerjaan makin efisien dan singkat. Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana status keabsahan dari dokumen yang dibubuhkan tanda tangan elektronik dan bagaimana cara mendapatkan legalitas tersebut?
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tanda tangan elektronik diartikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terdapat dua tangan tangan elektronik, yakni:
1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang harus memiliki persyaratan ini:
2. Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik
3. Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
4. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Artikel terkait : Langkah – Langkah dan Cara Mudah Untuk Menerjemahkan Dokumen Untuk Beasiswa
Tanda tangan elektronik biasanya digunakan atau dilakukan pada transaksi elektronik. Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Setelah membahas mengenai apa itu definisi tanda tangan dan tanda tangan elektronik. Setelah ini kami akan membahas mengenai legalitas penggunaan E-TTD oleh Notaris.
Legalisasi yang dilakukan oleh notaris hanya mencakup pada legalisasi terhadap tanda tangan manual yang dibubuhkan dengan tinta diatas kertas disertai materai. Jadi, notaris dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan legalisasi tanda tangan tidak berwenang dan tidak mencakup legalisasi terhadap tanda tangan elektronik.
Hal ini dijelaskan pada pasal 15 ayat 2 huruf a menentukan bahwa ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai.
Artikel terkait : Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah Terlengkap dan Bergeransi
Mengacu pada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ada dua jenis akta notaris, yakni akta partij dan akta relaas. Akta partij, para pihak langsung berhadapan dengan notaris dan pihak tersebut yang menandatangani akta. Selain itu akta relaas yang menceritakan suatu kejadian dan notaris yang menandatanganinya.
Anda ingin memiliki tanda tangan elektronik? Ternyata untuk mendapatkannya cukup mudah. Walaupun cara mendapatkannya mudah, Anda pun harus memikirkan legalitas dari tanda tangan tersebut.
Langkah pertama yang harus Anda siapkan adalah mengakses situs online signature, lalu Anda akan memilih menu ‘draw signature’ untuk menggambarkan tanda tangan Anda.
Pastikan gambar tanda tangan Anda menggunakan touchpad agar lebih nyaman dan terasa seperti menggambarkan tanda tangan di atas kertas. Setelah itu, tanda tangan Anda siap untuk disimpan dan di download.
Jika Anda memiliki masalah terjemahan, membutuhkan pendampingan saat acara perdata atau legalitas. Anda dapat menghubungi Mediamaz Translation Service memberikan jasa untuk penerjemah tersumpah, interpreter dan legalisasi.
Kami Mediamaz Translation Service siap membantu anda dalam mengurus berbagai macam dokumen bahasa asing hingga paspor untuk anda yang ingin berbisnis atau studi ke luar negeri. Penerjemah kami merupakan penerjemah terpercaya dan sudah mendapat pengakuan atau legalisasi bersertifikat. Kami mempermudah pengurusan dokumen anda sesuai dengan negara tujuan anda. Informasi lebih lanjut hubungi WhatsApp disini.
Mediamaz Translation Service telah berdiri sejak tahun 1998 di bawah PT Mediamaz Solusindo Nusantara dan sudah melayani berbagai jenis klien lebih dari 20 tahun. Dengan pengalaman dan konsistensi Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien, sampai saat ini Kami dipercaya dan diakui sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah.
Kualitas merupakan prioritas utama Kami dalam memberikan pelayanan jasa yang perusahaan Kami tawarkan. Sesuai dengan Sertifikasi ISO 9000 : 2015 yang merupakan dasar kontrol kualitas yang digunakan oleh perusahaan kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kualitas layanan yang Kami berikan.
Tim penerjemah kami tergabung dari beberapa organisasi besar, yakni Penerjemah Tersumpah, Penerjemah HPI, dan Penerjemah Freelance.
Profesional & Berpengalaman
Tim interpreter kami terdiri dari tim ahli bahasa yang sudah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai macam proyek terkait bahasa.
Akurat
Hasil terjemahan oleh tim interpreter kami dijamin 100% akurat dan sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.
Konsultasi Kapanpun
Sebelum melakukan pemesanan jadwal, Kamu bisa berkonsultasi dengan tim interpreter kami perihal kebutuhan acara. Karena tim kami akan selalu siap melayani Kamu kapanpun dan dimanapun.
Tanpa Biaya Tambahan
Kamu tidak perlu pusing lagi soal biaya, karena Kamu hanya perlu membayar jasa kami dan tidak perlu membayar biaya tambahan.
Menjadi Translator:
- Bootcamp Translator
- Bootcamp Interpreter
- Sertifikat Translator
- Sertifikat Interpreter
Hire Translator:
- Outsourcing Translator & Interpreter
- Headhunter Translator & Interpreter
- Freelance Translator & Interpreter
Temukan 500+ Pekerjaan & Proyek Terjemahan:
- Job Search Translator & Interpreter
- Recruitment Translator & Interpreter
- Consultant Translator & Interpreter
- Join Our Translator & Interpreter Team