Mediamaz Translation Service | Perusahaan Penerjemah Indonesia #1

Mau Berkunjung ke Korea? Urus Pembuatan Visa di Kedutaan Besar

Korea Selatan tidak hanya terkenal dengan K-drama, K-pop, atau Korean wavenya. Tetapi negara ini juga menjadi primadona bagi siapapun yang ingin datang untuk sekedar, berlibur, bisnis maupun menetap serta keperluan pendidikan. Agar bisa berkunjung ke negara ginseng ini, kamu harus menyiapkan dokumen tertentu dan mengurusnya di Kedutaan Besar Korea.

Untuk kamu yang belum pernah melakukan perjalanan ke luar negeri, mengurus dokumen seperti ini tentunya terlihat rumit dan membingungkan. Kamu juga harus menyiapkan syarat-syaratnya sebelum mengurus ke Kedutaan Besar Korea Selatan.

dokumen - kedutaan besar korea

photo by simpelabsensi

Dokumen yang Bisa Anda Urus di Kedutaan Besar Korea

Kedutaan Besar Korea menyediakan layanan untuk mengurus dokumen, khususnya pembuatan visa. Dokumen yang bisa kamu urus di Kedutaan yakni: Visa (diplomasi, tinggal, tinggal terbatas, kunjungan dan dinas). Selanjutnya adalah paspor (hijau, biru dan hitam). Keperluan legalisasi dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, akta cerai. Kemudian Ijazah, Transkrip nilai, KTP, Surat Kuasa, dokumen pendidikan dan sebagainya.

Syarat Mengurus Visa ke Kedutaan Besar Korea
gambar 2 - kedutaan besar korea

photo by writermag

Sebelum kamu mendatangi kantor Kedutaan Besar Korea Selatan, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan agar bisa mengurus visa dengan cepat. Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi ketika mengurus dokumen, khususnya visa ke Korea Selatan.

  • Paspor : pastikan paspor kamu memiliki masa berlaku lebih dari 6 bulan sesuai dari tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa.
  • Pasfoto : melampirkan 1 lembar pasfoto (berwarna dengan ukuran 3,5 X 4,5 cm) yang ditempel pada formulir aplikasi permohonan visa.
  • Formulir permohonan aplikasi visa : ada 3 jenis formulir yang tersedia dan bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan kamu.
  • Kartu Keluarga : pemohon harus melampirkan bukti sertifikat hubungan keluarga. Namun jika mengalami kendala untuk melampirkannya, maka kamu harus menambahkan dokumen akta kelahiran dan lain-lain.
  • Dokumen pembuktian identitas : pemohon harus menyertakan dokumen yang membuktikan identitas seperti, pekerjaan Anda, status sosial, dan sebagainya sesuai dengan yang tertera dalam formulir permohonan.
  • Sertifikat diagnosa TB
  • Formulir persetujuan karantina : seluruh pemohon visa (kecuali visa diplomatik atau dinas) harus secara pribadi mengisi dan membubuhkan tanda tangan dengan secara tertulis pada formulir.

Untuk informasi selengkapnya bisa kamu kunjungi website berikut : visa for korea

Jenis dan Biaya Pembuatan Visa di Kedutaan Besar Korea

gambar 3 - kedutaan besar korea

photo by pngtree

  • Visa Single Entry  (-90 hari): visa yang berlaku selama 3 bulan atau kurang dari 90 hari dan dapat Anda gunakan untuk satu kali kunjungan. Untuk biaya pembuatan visa sebesar  Rp576.000 dengan tambahan biaya admin KVAC sejumlah Rp2240.000. Total yang kamu keluarkan sebanyak Rp816.000
  • Visa Single Entry (+90  hari): masa berlaku visa ini selama lebih dari 91 hari yang bisa Anda gunakan untuk keperluan pekerja, belajar, mendampingi keluarga, dan sebagainya. Biaya yang kamu keluarkan sebesar Rp864.000 dan tambahan biaya admin KVAC sebesar Rp240.000. Kamu menghabiskan sebanyak Rp1.104.000
  • Double Visa : jenis visa ini berlaku hingga 6 bulan dan dalam kurun waktu tersebut Anda bisa menggunakannya sebanyak 2 kali kunjungan. Bugdet yang Anda harus keluarkan untuk pembuatannya sejumlah Rp1.008.000, besar biaya admin nya sebanyak Rp240.000. Biaya yang Anda keluarkan sebanyak Rp1.248.000
  • Multiple Visa : masa berlaku visa ini tergantung pada tipe visa. Visa jenis ini umumnya memungkinkan untuk melakukan kunjungan masuk tanpa batas. Tagihan yang akan Anda dapatkan dalam pembuatannya sebesar Rp1.296.000, dengan biaya admin sejumlah Rp240.000. Total yang harus Anda bayar adalah sebanyak Rp1.536.000
  • Visa Group : jenis visa ini khusus untuk grup wisatawan dengan minimal 5 orang dan maksimal 50 orang dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama. Untuk pengajuannya hanya bisa dilakukan oleh travel agen yang telah terdaftar di Kedutaan Republik Korea di Indonesia. Pembuatan visa jenis ini dikenakan biaya sebesar Rp216.000 dengan biaya admin sejumlah Rp147.000. Jadi total biaya yang harus travel agen bayar sebanyak Rp363.000

Siap untuk berkunjung ke Korea Selatan?

Jika Anda tidak punya waktu untuk mengurus keperluan dokumen sendiri ke Kedutaan Besar Korea. Kamu bisa percayakan masalah dokumen di Mediamaz TS. Mediamaz sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi tepercaya dan sudah berpengalaman. Telah menyelesaikan banyak kasus penerjemahan maupun legalisasi di Kedutaan Besar, tidak perlu ragu dan urus segera di Mediamaz TS!

Melalui jasa penerjemah dan legalisasi Mediamaz Translation Service, dokumen Anda akan tim kami proses secara cepat, tepat, dan akurat dengan biaya yang terjangkau. Silahkan lakukan konsultasi terlebih dahulu, untuk verifikasi permasalahan yang ingin kamu selesaikan. Anda bisa mengunjungi website kami untuk mengetahui berbagai layanan dan promo menarik lainnya.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *