Jika Anda ingin pergi ke luar negeri untuk keperluan pendidikan, bisnis, dan sebagainya, Anda harus menyiapkan serangkaian dokumen sebelum berangkat. Legalisasi dokumen menjadi faktor penting dalam menyangkut keperluan Anda untuk menghabiskan waktu ke negeri orang. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan legalisasi dokumen di Kemenkumham.
Proses legalisasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar, Anda harus bersabar dalam menyiapkan segala dokumen persyaratan lalu mengunjungi kantor Kemenkumham. Berikutnya adalah Anda harus berkunjung ke dua instansi lain untuk melanjutkan proses legalisasi dokumen. Namun pada artikel kali ini, hanya akan membahas alur melakukan legalisasi dokumen ke Kemenkumham terlebih dahulu. Simak pemaparan mengenai cara melegalisasi dokumen di Kemenkumham.
Legalisasi dokumen di Kemenkumham
photo by freepik
Terdapat dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus legalisasi dokumen di Kemenkumham. Cara pertama adalah dengan mengurusnya sendiri ke kantor Kemenkumham. Tetapi kini sudah tersedia layanan legalisasi secara elektronik atau online, yaitu layanan “Apostille”. Anda hanya perlu mendaftar dan mengajukan permohonan secara online dan praktis karena tidak harus bolak-balik lagi. Terlebih bila Anda tidak bisa berkunjung langsung ke kantor Kemenkumham karena jarak yang jauh dari rumah.
Legalisasi menjadi syarat penting karena dokumen tersebut harus mendapat tanda tangan atau cap yang sah dari seorang pejabat atau pihak yang berwenang. Kemudian legalisasi tersebut akan sah secara hukum dan keabsahannya sudah sesuai. Hal tersebut sesuai dengan Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang legalisasi tanda tangan, untuk memberikan tanda tangan pada sebuah dokumen agar sah secara hukum.
Sebelum melakukan legalisasi di Kemenlu atau Kedutaan, Anda harus mendapat legalisasi dari Kemenkumham terlebih dahulu. Kemudian, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga : Cara Legalisasi di Kedutaan dengan Mudah, Cepat dan Praktis
Dokumen yang dapat Anda legalisasi
photo by freepik
Pada umumnya dokumen apa saja bisa Anda urus legalisasinya kepada Kemenkumham. Selama dokumen tersebut tidak menyalahi aturan internasional, melanggar aturan yang berlaku pada sebuah negara. Selama dokumen tersebut aktif dan sangat penting kebutuhannya, semua bisa melalui proses legalisasi di Kemenkumham.
Beberapa jenis dokumen tersebut adalah:
- Paspor
- Ijazah
- Hasil tes kesehatan, untuk keperluan pendidikan
- Dokumen untuk melangsungkan pernikahan beda negara
- SKBM
- Buku nikah
- Dokumen bisnis untuk kegiatan ekspor/impor
- COO Invoice
- Dokumen perusahaan
- Akta kelahiran
- SKCK
- dan sebagainya
Syarat melakukan legalisasi dokumen di Kemenkumham
- Dokumen asli dan masih aktif
- Dokumen sipil yang terbit dari instansi pemerintah Indonesia
- Sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
- Bersifat penting
- Tidak melanggar peraturan internasional
- Tidak salah gunakan untuk kegiatan yang melanggar peraturan internasional
Baca Juga : Inilah Syarat Mengajukan Legalisasi di Kedutaan Besar
Langkah legalisasi dokumen di Kemenkumham
photo by freepik
1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk legalisasi
Ada beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan legalisasi dokumen di Kemenkumham. Dokumen tersebut antara lain Akta Kelahiran, Surat keterangan belum menikah, dsb.
2. Mendaftar secara online ke situs resmi legalisasi AHU
Setelah semua persyaratan sudah Anda siapkan, langkah berikutnya adalah buka website resmi legalisasi kemenkuham legalisasi.ahu.go.id. Kemudian login dengan email Anda.
3. Mengunggah dokumen
Unggah semua dokumen Anda dalam bentuk softcopy dan ikuti langkah yang tertera pada situs resmi.
4. Unduh voucher pembayaran
Selanjutnya, setelah semua berhasil Anda akan mendapat voucher pembayaran legalisasi.
5. Melakukan pembayaran dan mengambil stiker legalisasi
Untuk pembayaran Anda bisa melalui sejumlah bank yang sudah bekerja sama. Lalu Anda bisa mengambil stiker legalisasi ke kantor Kemenkumham. Kantor berlokasi di Jl. Cikini Raya No. 84-86 Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk informasi selengkapnya kamu bisa mengunjungi situs resmi legalisasi dokumen Kemenkumham.
Menggunakan penyedia jasa legalisasi dokumen untuk Kemenkumham
Cara lain yang bisa Anda pilih yaitu menggunakan layanan penyedia legalisasi untuk ke Kemenkumham. Kini Anda bisa dengan mudah mencarinya di situs pencarian dengan menyebutkan “jasa legalisasi dokumen kemenkumham”. Lalu muncul banyak rekomendasi yang bisa Anda pilih. Salah satu agen penyedia jasa legalisasi untuk Kemenkumham tepercaya adalah Mediamaz Translation Service.
Telah berpengalaman selama lebih dari 20 tahun, menyelesaikan keperluan legalisasi klien secara nasional. Tidak hanya menyediakan jasa legalisasi, Mediamaz mempunyai layanan penerjemahan tersumpah dan interpreter. Anda bisa percayakan kepada kami untuk membantu Anda menyelesaikan urusan legalisasi. Cukup menyerahkan syarat saja, Anda bisa leluasa menunggu sambil proses selesai.
Baca Juga : Urus Keperluan Legalisasi Dokumen Untuk ke Luar Negeri Di Sini!
Kenapa harus menggunakan jasa legalisasi dokumen Kemenkumham dari Mediamaz TS?
-
Anti Ribet
Anda hanya perlu menunggu sampai dokumen Anda sudah mendapat legalisasi. Karena tim kami sudah berpengalaman dalam hal legalisasi dokumen.
-
Proses Cepat
Telah berpengalaman dan dipercaya oleh pihak kementerian, alur legalisasi pun terjamin cepat dan lancar.
-
Biaya Terjangkau
Meski hanya perlu mengeluarkan sedikit biaya, tetapi Anda tetap mendapatkan pelayanan jasa legalisasi terbaik.
-
Aman & Rahasia
Dokumen yang Anda legalisasi akan terjamin aman kerahasiaan isinya, karena tim kami terdiri dari orang-orang profesional.
-
Solusi layanan satu pintu
Cukup berikan persyaratan yang sesuai dan Anda hanya perlu menunggu sampai dokumen Anda selesai dari Kemenkumham.
Baca Juga : Cara Legalisasi Dokumen Cepat dan Mudah di Kedutaan Belanda
Jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa legalisasi dari Mediamaz TS, Anda bisa hubungi tim marketing kami untuk membahas lebih lanjut. Info selengkapnya bisa Anda kunjungi website Mediamaz TS.