Simak Syarat Terbaru Pembuatan Paspor 2023 Jika Anda Ingin Menunaikan Haji
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyampaikan sebuah kabar membahagiakan kepada calon jemaah haji dan umrah. Menurut laporan situs Ditjen Imigrasi, Kementerian Agama tidak lagi mensyaratkan rekomendasi dari mereka untuk pengurusan paspor umrah.
Berkaitan dengan hal itu, pencabutan persyaratan ini pun menjadi topik utama. Menurut Direktur Jenderal Silmy pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, “Kita tidak boleh menyulitkan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji dan umrah, baik dalam proses pembuatan paspor maupun saat kedatangan dan kepulangan dari dan ke tanah air.”
Meski begitu, Direktur Jenderal Silmy menegaskan bahwa Imigrasi tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang bisa saja melakukan penyalahgunaan.
Dengan kata lain, mereka akan melakukan proses pemeriksaan di kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, melalui wawancara singkat oleh petugas Imigrasi. Secara prinsip, penerbitan paspor untuk haji dan umrah tidak berbeda dengan paspor biasa (berwarna hijau). Perbedaannya hanya terletak pada persyaratan dokumen dan penulisan nama (minimal dua suku kata).

Sumber: Unsplash
Syarat Umum Pengajuan Paspor Baru untuk Haji atau Umrah
- WNI, baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri, dapat mengajukan pembuatan paspor biasa.
- Pemohon paspor biasa dapat mengajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Pemohon dapat mengajukan paspor secara perorangan (mandiri) atau meminta bantuan kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Nama calon jemaah haji yang wajib tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek).
- Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT merupakan sistem yang digunakan untuk pemohon paspor calon jemaah haji. Mereka harus datang ke kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan. Setelah itu, petugas akan mengambil data biometrik foto dan melakukan wawancara.
Mekanisme Pengesahan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya Pembuatan Paspor Baru Calon Jemaah Haji/Umrah
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Baca juga: Bayar Paspor Online 2023
Apa yang Bisa Dilakukan oleh Mediamaz TS?
Anda ingin melaksanakan haji atau umrah? Jika iya, tentunya Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pelengkap, seperti paspor dan visa. Kedua dokumen itu wajib tersedia sebagai syarat untuk memasuki negara suci Mekah.
Mediamaz Translation Service sebagai perusahaan penerjemah yang tidak hanya menyediakan jasa penerjemah dokumen, legalisasi serta proofreading, juga menyediakan layanan pembuatan visa luar negeri. Jika membutuhkan penyedia jasa untuk pembuatan visa tersebut, Anda bisa langsung menghubungi kami di nomor Whatsapp 0821-2333-5003 atau mengunjungi website kami di sini. Mediamaz TS tentunya akan memberikan pelayanan terbaik bagi Anda karena kepuasan pelanggan merupakan tujuan utama kami.