Sejarah apostille di Indonesia bermula dari panjangnya proses legalisasi dokumen yang anda butuhkan ke luar negeri. Proses panjang inilah yang melandasi bergabungnya Indonesia dengan konvensi Apostille. Sebagai contoh, Anda adalah seorang pengacara yang menangani kasus dengan klien berkebangsaan asing. Kemudian, ketika sedang berada di pengadilan, anda memerlukan surat kuasa yang menandakan pelimpahan kuasa dari klien anda terhadap anda.
Karena surat kuasa tersebut berasal dari luar negeri, surat tersebut tidak bisa langsung anda gunakna. Perlu adanya proses legalisasi notaris yang sebagai tanda keabsahan dokumen tersebut. Nah, proses legalisasi inilah yang cukup panjang. Sebab, anda harus memastikan dulu bahwa dokumen dari klien anda itu telah ditandatangani dan disaksikan oleh notaris. Proeses selanjutnya adalah dokumen tersebut harus dan dilegalisir oleh KEMENKUMHAM.
Baru kemudian, surat kuasa tersebut bermuara di Kementerian Luar Negera yang bersangkutan. Kemudian dokumen tersebut pergi menuju kedutaan atau konsulat Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. Di tempat ini, proses legalisir terjadi sebelum kembali ke pada anda dan sah untuk anda gunakan selama proses persidangan. Proses panjang inilah yang kadangkala menjadi kendala untuk melayani kebutuhan publik.
Pemutusan proses legalisasi juga tidak dianjurkan, sebab validasi keabsahan dokumen tersebut menjadi pertanyaan. Sehingga yang perlu dipikirkan adalah bagaimana caranya menyederhanakan proses rumit tersebut. Dan akhirnya muncul konvensi apostille 1961 untuk menyederhanakan proses panjangan legalisasi dokumen itu. Dengan bergabungnya Indonesia ke konvensi apostille berarti Indonesia bisa menggunakan apostille sebagai bentuk legalisasi dokumen ke luar negeri. Karena itulah anda bisa mengesahkan dokumen tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Perbedaan Apostille dan Legalisasi
Apostille dan Legalisasi Dokumen mempunyai maksud dan arti yang sama. Kemudian, keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai bentuk pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi. Sehingga dokumen yang anda butuhkan bisa anda gunakan untuk keperluan penting di negara tujuan.
Perbedaan antara apostille dan legalisasi yang paling mendasar terletak pada proses pengesahan dokumen tersebut. Kalau legalisasi konvensional harus melibatkan 3 instansi (Kemenkumham – Kemlu – Kedutaan Negara Tujuan). Sedangkan apostille hanya melibatkan satu instansi saja, yaitu Kemenkumham sebagai certified authority.
Dengan menggunakan apostille, anda bisa memangkas waktu yang signifikan untuk persoalan keabsahan dokumen. Meskipun cepat, namun apostille hanya terbatas untuk nega-negara yang terafiliasi dengan konvensi apostille saja. Sehingga belum berlaku untuk semua negara. Jika anda membutuhkan dokumen yang akan anda gunakan di negara yang belum terdaftar dalam konvensi apostille. Anda harus menggunakan legalisasi konvensional agar dokumen tersebut bisa anda gunakan.
Keuntungan Bergabung Konvensi Apostille bagi Indonesia
Apostille adalah sertifikat yang ditempelkan pada dokumen tertentu atau dokumen publik. Informasi penting yang tercantum dalam apostille adalah tanggal, dan nomor registrasi dokumen publik yang bersangkutan. Pejabat yang bertugas mengeluarkan apostille akan memberikan sertifikat yang memiliki fungsi menggantikan persyaratan legislasi.
Pada akhirnya dokumen anda menjadi sah di negara lain yang juga merupakan bagian dari konvensi apostille. Namun jika negara tujuan anda tidak terdaftar dalam konvensi apostille, maka anda harus melakukan legalisasi konvensional. Prosedur ini memilki tahapan yang banyak, sehingga akan memakan banyak waktu. Agar anda memahami lebih dalam proses legalisasi konvensional, silahkan pahami poin-point berikut:
- Dokumen Publik dari Indonesia (Negara asal).
- Otentikasi oleh institusi yang menerbitkan dokumen publik tersebut.
- Otentikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM.
- Otentikasi oleh Kementrian Luar Negeri.
- Otentikasi oleh Kedutaan/Perwakiltan dari Negara Tujuan di Indonesia.
- Otentikasi Oleh kementrian Luar Negeri dari Negara Tujuan.
- Dokumen publik dari Indonesia dapat anda gunakan di negara tujaun.
Kurang lebih ada tujuh tahapan yang harus anda tempu jika menggunakna legalisasi dokumen konvensional. Sehingga akan sangat memakan waktu. Namun kini anda bisa menggunakan apostille sebagai solusi akan panjangnnya rantai legalisasi tersebut. Sehingga dengan bergabung dalam konvensi apostille yang memiliki kurang lebih 115 negara anggota, Indonesia bisa mempersingkat proses legalisasi, sehingga akan berdampak pada kecepatan pelegalan dokumen anda.
Hubungi Mediamaz TS untuk Layanan Penerjemah Profesional
Jika anda kesulitan dalam mengurus apostille, anda bisa mempercayakan apostille kepada Mediamaz TS. Selain melayani jasa penerjemahan, Mediamaz TS juga melayani proses apostille, sehingga anda tidak perlu mengurusnya sendiri.
Untuk Anda yang telah tertarik dan sedang membutuhkan jasa apostille dokumen bisa segera hubungi Medimaz TS. Tanyakan apa saja yang ingin Anda ketahui atau yang belum Anda pahami dari jasa kami. Anda bisa mendapatkan jasa yang Anda butuhkan, dan kami juga puas melayani Anda.
Informasi kontak telah tersedia di website ini, Anda bisa menghubungi via WhatsApp atau telepon. Nomornya adalah 082123335003 dan 021 55787154. Kalau Anda belum memerlukan jasa penerjemah sekarang, bisa juga anda simpan dulu informasi kontak yang tersedia untuk keperluan mendatang.
Karena mungkin saja di masa depan Anda membutuhkan jasa apostille. Jika sudah menyimpannya maka Anda tak perlu kebingungan mencari besok saat membutuhkan. Sudahkah anda mengenal lebih jauh mengenai apostille di Indonesia? Kalau anda memiliki kebutuhan terkait penerjemahan atau legalisasi dokumen penting ke luar negeri. Ingat saja Mediamaz TS!