Serupa Namun Tak Sama, Inilah Perbedaan Apostille dan Legalisasi Konvensional

Serupa Namun Tak Sama, Inilah Perbedaan Apostille dan Legalisasi Konvensional

apostille dan legalisasi

          sumber foto : Pressphoto (freepik)

Setiap orang yang ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja ke luar negeri pastinya memerlukan dokumen legalisasi yang sah dan tersumpah. Proses legalisasi menjadi salah satu syarat penting karena dokumen tersebut harus mendapat tanda tangan atau cap yang sah dari seorang pejabat atau pihak yang berwenang.[1]

Kemudian dokumen yang sudah di legalisasi tersebut akan sah secara hukum dan keabsahannya sudah sesuai. Hal tersebut sesuai dengan Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang legalisasi tanda tangan, untuk memberikan tanda tangan pada sebuah dokumen agar sah secara hukum.[1] 

Akta kelahiran, kematian, dan nikah hanyalah beberapa dokumen yang memerlukan proses ini. Meskipun kedua proses ini mirip. Namun, ada beberapa perbedaan yang harus kamu ketahui. Kami akan menjelaskan perbedaan antara legalisasi konvensional dan apostille dalam artikel ini.[1]

Apa Apostille?

Proses Apostille adalah legalisasi yang dibutuhkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Protokol Konversi Den Haag tahun 1961. Secara teknis, Apostille adalah legalisasi yang ditempelkan atau dicap oleh pejabat yang berwenang pada kertas.[1]

Apa itu legalisasi konvensional?

Legalisasi konvensional adalah proses legalisasi dokumen yang diperlukan oleh negara-negara yang belum menandatangani Konvensi Den Haag tahun 1961. Proses ini lebih kompleks dan membutuhkan waktu yang lebih lama daripada proses apostille.[1]

Semua negara memiliki proses legalisasi mereka sendiri, yang biasanya mencakup beberapa langkah, seperti notaris oleh notaris, pengesahan oleh Departemen Luar Negeri, dan terakhir konsulat atau kedutaan negara yang akan menerima dokumen.[1]

Apa perbedaan legalisasi apostille dan legalisasi biasa?

Perbedaan utama antara legalisasi apostille dan reguler adalah proses legalisasinya. Apostille merupakan proses autentikasi dokumen yang lebih sederhana dan cepat karena hanya memerlukan satu langkah persetujuan oleh pejabat yang berwenang. Sebaliknya, legalisasi reguler memerlukan beberapa langkah konfirmasi dan membutuhkan waktu lebih lama.[1]

Kegunaan Dokumen Apostille dan Legalisasi

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, yang menambah Indonesia ke dalam 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021. Peraturan ini mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.[1] 

Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat adalah negara lain yang menerima Sertifikat Apostille.[1] 

Menurut laman kemlu.go.id, ada beberapa kegunaan dokumen yang sudah di legalisasi:[1]

Pertama, dengan dokumen yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia.

Kedua, legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian.

Syarat melakukan legalisasi dokumen di Kemenkumham

  • Dokumen asli
  • Dokumen sipil yang terbit dari instansi pemerintah Indonesia
  • Tidak melanggar peraturan internasional
  • Tidak salah gunakan untuk kegiatan yang melanggar peraturan internasional

Jenis Dokumen Yang Bisa Di Legalisasi

  • Paspor
  • Ijazah
  • Hasil tes kesehatan, untuk keperluan pendidikan
  • Dokumen untuk melangsungkan pernikahan beda negara
  • SKBM
  • Buku nikah
  • Dokumen bisnis untuk kegiatan ekspor/impor
  • COO Invoice
  • Dokumen perusahaan
  • Akta kelahiran
  • SKCK
  • dan sebagainya

Butuh Legalissi Dokumen? Percayakan Bersama Mediamaz, Hubungi Kami Sekarang Juga!

Baca Juga : 5 Perbedaan Penerjemah Tersumpah dan Tidak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Whatsapp 24/7 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday