Penerjemah merupakan suatu profesi di mana seseorang melakukan pengalihbahasaan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain. Dewasa ini, sudah banyak sekali profesi penerjemah yang beredar di Indonesia. Dari yang freelancer penerjemah bahasa sampai yang bekerja di kantor, penerjemah tersumpah sampai penerjemah non-tersumpah, dan lain-lain. Penerjemah bahasa juga tidak hanya berkaitan dengan dokumen tertulis, namun ada juga penerjemah lisan, film, video game, dan lain-lain.
Namun ada salah satu jenis penerjemah yang memiliki tanggung jawab berbeda yaitu penerjemah tersumpah. Untuk menjadi penerjemah tersumpah, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dilalui. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat jadi penerjemah tersumpah.
Baca Juga: Tips Memilih Penerjemah Bahasa Mandarin Tersumpah
Jenis Penerjemah
Penerjemah adalah orang yang mengalihbahasakan suatu bahasa ke bahasa yang lain. Sebagai contoh, sebuah teks Bahasa Indonesia diubah menjadi Bahasa Inggris oleh seorang penerjemah. Dalam dunia penerjemahan, ada dua jenis penerjemah yaitu penerjemah tersumpah dan penerjemah non-tersumpah (penerjemah biasa). Penerjemah tersumpah merupakan penerjemah yang telah mengucapkan sumpah penerjemah dan memiliki sertifikat resmi penerjemah. Sedangkan penerjemah non-tersumpah adalah penerjemah yang tidak melakukan sumpah penerjemah dan tidak memiliki sertifikat.
Perbedaan lain antara kedua jenis penerjemah ini terletak pada jenis dokumen yang mereka terjemahkan. Penerjemah tersumpah bekerja untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat nikah, ijazah pendidikan, transkrip nilai, surat kuasa, surat izin ekspor-impor, dan lain-lain. Sedangkan, beberapa dokumen seperti novel, skripsi, thesis, film, artikel, dan majalah biasanya cukup dengan penerjemah non-tersumpah saja. Oleh karena penerjemah tersumpah akan menerjemahkan dokumen-dokumen yang legal, maka prosedur yang seorang penerjemah lalui tentunya tidak mudah. Berikut ini adalah syarat-syarat jadi penerjemah tersumpah.
Syarat Jadi Penerjemah Tersumpah
freepik.com
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) permenkumham 4/2019, terdapat 8 syarat jadi penerjemah tersumpah di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kantor Kedutaan / Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
-
Sehat jasmani dan rohani;
-
Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
-
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
-
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
Menjadi seorang penerjemah tersumpah harus melakukan ujian sertifikasi dan lulus dengan nilai 80-100 (Grade A). Sesuai dengan persyaratan ke-enam, maka calon penerjemah harus mengikuti ujian kualifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi. Organisasi Profesi seperti Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) serta Perguruan Tinggi (Universitas Indonesia). Setelah mengikuti ujian maka calon penerjemah harus mengajukan permohonan dengan urutan prosedur sebagai berikut:
- Mengajukan Permohonan
- Membayar Biaya
- Pemeriksaan Permohonan
- Pengambilan Sumpah Penerjemah
Dokumen untuk Jadi Penerjemah Tersumpah
Selain itu, beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan untuk mengajukan permohonan adalah sebagai berikut:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah mendapatkan legalisasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi dalam bentuk fotokopi
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah menerima legalisasi dari pejabat yang berwenang
-
Surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter, psikiater, atau rumah sakit pemerintah
-
Pernyataan dalam bentuk surat bahwa calon penerjemah tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana
-
Surat asli pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang undang-undang larang untuk dirangkap
-
Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
-
Bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang bekerja sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
-
Keterangan tertulis yang pemohon buat dan tandatangani mengenai alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang aktif, serta alamat pos elektronik (e-mail)
-
Pemohon menandatangani surat kuasa di atas meterai dalam hal permohonan.
Mediamaz Translation Service
Apabila kamu membutuhkan penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen resmimu, kamu dapat menggunakan layanan jasa penerjemah tersumpah di Mediamaz TS. Perusahaan ini menyediakan berbagai layanan penerjemahan seperti penerjemah tersumpah, penerjemah non-tersumpah, interpreter (penerjemah lisan), dan jasa legalisasi. Kamu dapat mempercayakan dokumen kamu kepada tim penerjemah di perusahaan ini karena hasil dari terjemahan kami telah resmi di mata Kementerian dan Kedutaan Asing. Demikianlah artikel syarat untuk jadi penerjemah tersumpah ini, untuk informasi lebih lanjut kamu dapat menghubungi Mediamaz Translation Service di sini.