Di era globalisasi ini, memiliki kemampuan berbahasa asing menjadi sesuatu yang penting. Jika Anda fasih dan andal dalam berbahasa asing, Anda dapat bekerja menjadi seorang translator atau penerjemah bahasa. Saat ini menjadi translator sangat banyak orang minati karena memiliki fleksibilitas dalam bekerja. Ada beberapa syarat menjadi translator di Indonesia yang harus Anda pahami terlebih dahulu.
 
syarat jadi translator

Translator atau penerjemah memiliki arti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu orang yang mengalihbahasakan; juru terjemah. Translator atau penerjemah merupakan orang yang ahli dalam berbahasa asing dan dapat menerjemahkan bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya baik itu secara lisan maupun tulisan.

Translator atau penerjemah memiliki dua kategori untuk membedakan tugas apa saja yang bisa ia kerjakan, dua kategori yang harus Anda ketahui ialah:

1. Sworn Translator

Sworn translator atau penerjemah tersumpah adalah penerjemah profesional yang memiliki sertifikasi legalitas dalam menerjemahkan dokumen resmi yang ia terjemahkan. Contoh dokumen resmi yang dapat sworn translator terjemahkan adalah dokumen keimigrasian seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah, dan lainya. Untuk perusahaan biasanya menggunakan jasa penerjemeh tersumpah untuk Corporate Documents seperti kontrak kerja, MOU, perjanjian jual beli, SOP, proposal bisnis, dan lainnya.

2. Non Sworn Translator

Penerjemah tidak tersumpah adalah penerjemah profesional yang tidak memiliki legalitas dan sertifikat seperti penerjemah tersumpah. Non sworn translator juga dapat menerjemahkan dokumen. Namun, non sworn translator hanya dapat menerjemahkan dokumen tidak resmi karena untuk menerjemahkan dokumen resmi membutuhkan legalitas untuk mempertanggung jawabkan dokumen yang penerjemah terjemahkan. Dokumen yang dapat non sworn translator terjemahkan adalah buku, materi akademik, novel, film, dan dokumen yang tidak resmi lainnya.

Artikel terkait : Kode Etik Penerjemah Tersumpah Seperti Apa?

Sebelum Anda memutuskan menjadi seorang translator Anda harus pahami terlebih dahulu tugas-tugas yang seorang translator kerjakan. Tugas seorang translator yang anda harus pahami adalah:

Menerjemahkan Dokumen Resmi dan Tidak Resmi

Seorang translator dapat menerjemahkan berbagai dokumen termasuk dokumen resmi dan dokumen tidak resmi. Namun, translator memiliki perbedaan dalam menerjemahkan dokumen resmi dan dokumen tidak resmi karena untuk menerjemahkan dokumen resmi translator membutuhkan legalitas dan sertifikat sedangkan untuk menerjemahkan dokumen tidak resmi translator tidak harus memiliki legalitas dan sertifikat agar dapat menerjemahkan dokumen tidak resmi.

Menjadi Jembatan dalam Berkomunikasi

Seorang translator yang menerjemahkan secara lisan adalah interpreter, Seorang interpreter harus menjadi jembatan penghubung dalam berkomunikasi antar klien yang berbeda bahasa. Seorang interpreter harus memiliki dan menguasai beberapa skill yang dapat membantu mereka dalam menjalankan tugasnya. Skill yang penerjemah butuhkan adalah memahami komunikasi verbal, kemampuan dalam mendengarkan dan dapat berpikir cepat. Hal tersebut harus dikuasai oleh seorang interpreter agar menghindari kesalahpahaman dalam berkomunikasi dan menerjemahkan bahasa kepada klien.

Memahami Teks, Konteks dan Detail

Seorang translator harus memahami teks dan konteks dari bahasa yang akan ia terjemahkan. Seorang translator juga harus memperhatikan detail dari bahasa yang akan ia terjemahkan karena ada banyak detail dari bahasa yang akan membantu Anda untuk menerjemahkannya seperti dialek, aksen, dan lainnya.

Memahami Kultur Budaya

Selain memahami bahasa asing translator juga harus memahami kultur budaya dari bahasa tersebut agar translator dapat lebih memahami bahasa asing yang ia kuasai.

Di Indonesia sendiri untuk menjadi seorang translator terutama sworn translator memiliki beberapa persyaratan yang harus Anda lakukan. Di bawah ini adalah persyaratan yang harus Anda lakukan jika Anda ingin menjadi seorang translator terutama sworn translator.

Artikel terkait : Tata Cara Mengurus Keperluan Legalisasi Dokumen Luar Negeri, Simak di Sini!

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) permenkumham 4/2019, terdapat 8 syarat menjadi sworn translator di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kantor Kedutaan / Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Menjadi seorang penerjemah tersumpah harus melakukan ujian sertifikasi dan lulus dengan nilai 80-100 (Grade A). Sesuai dengan persyaratan ke-enam, maka calon penerjemah harus mengikuti ujian kualifikasi oleh Lembaga Profesi yang menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.

Artikel terkait : Cara Mendapatkan Legalitas Tanda Tangan Elektronik Oleh Notaris

Setelah melihat persyaratan Anda juga harus melengkapi dokumen pendukung agar dapat melengkapi persyaratan untuk menjadi seorang sworn translator. Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:

1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

2. fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;

3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

4. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;

5. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;

6. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;

7. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

8. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;

9. keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan

10. surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.

Kami Mediamaz Translation Service siap membantu anda dalam mengurus berbagai macam dokumen bahasa asing hingga paspor untuk anda yang ingin berbisnis atau studi ke luar negeri. Penerjemah kami merupakan penerjemah terpercaya dan sudah mendapat pengakuan atau legalisasi bersertifikat. Kami mempermudah pengurusan dokumen anda sesuai dengan negara tujuan anda. Informasi lebih lanjut hubungi WhatsApp disini.

Mediamaz Translation Service telah berdiri sejak tahun 1998 di bawah PT Mediamaz Solusindo Nusantara dan sudah melayani berbagai jenis klien lebih dari 20 tahun. Dengan pengalaman dan konsistensi Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien, sampai saat ini Kami dipercaya dan diakui sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah.

Kualitas merupakan prioritas utama Kami dalam memberikan pelayanan jasa yang perusahaan Kami tawarkan. Sesuai dengan Sertifikasi ISO 9000 : 2015 yang merupakan dasar kontrol kualitas yang digunakan oleh perusahaan kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kualitas layanan yang Kami berikan.

Tim penerjemah kami tergabung dari beberapa organisasi besar, yakni Penerjemah Tersumpah, Penerjemah HPI, dan Penerjemah Freelance.

Profesional & Berpengalaman

Tim interpreter kami terdiri dari tim ahli bahasa yang sudah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai macam proyek terkait bahasa.

Akurat

Hasil terjemahan oleh tim interpreter kami dijamin 100% akurat dan sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.

Konsultasi Kapanpun

Sebelum melakukan pemesanan jadwal, Kamu bisa berkonsultasi dengan tim interpreter kami perihal kebutuhan acara. Karena tim kami akan selalu siap melayani Kamu kapanpun dan dimanapun.

Tanpa Biaya Tambahan

Kamu tidak perlu pusing lagi soal biaya, karena Kamu hanya perlu membayar jasa kami dan tidak perlu membayar biaya tambahan.

Menjadi Translator:

Hire Translator:

  • Outsourcing Translator & Interpreter
  • Headhunter Translator & Interpreter
  • Freelance Translator & Interpreter

Temukan 500+ Pekerjaan & Proyek Terjemahan:

  • Job Search Translator & Interpreter
  • Recruitment Translator & Interpreter
  • Consultant Translator & Interpreter
  • Join Our Translator & Interpreter Team
× Whatsapp 24/7 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday