Mediamaz Translation Service | Perusahaan Penerjemah Indonesia #1

Syarat Sertifikasi Penerjemah Bahasa Arab Tahun 2023

Memiliki kemampuan berbahasa Arab sangat di perlukan, banyak pekerja dari Indonesia yang ingin bekerja ke negara Arab. Hal ini menjadikan penerjemah bahasa Arab dapat membuka peluang karier bagi Anda. Namun, untuk menjadi penerjemah bahasa Arab memerlukan sertifikasi penerjemah bahasa Arab agar memiliki legalitas untuk menerjemahkan bahasa Arab.

Sebelum Anda melamar sebagai penerjemah bahasa Arab, simak hal-hal yang perlu anda ketahui tentang sertifikasi penerjemah bahasa Arab.

Sertifikasi Penerjemah Bahasa Arab

sumber: istock

Pengertian Penerjemah Bahasa Arab

Penerjemah dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti yakni orang yang mengalihbahasakan; juru terjemah;. Jadi, penerjemah adalah orang yang menguasai beberapa bahasa asing dan mampu menerjemahkan satu bahasa ke bahasa tujuan.

Kategori  Penerjemah Bahasa Arab

Penerjemah bahasa Arab memiliki dua kategori untuk membedakan tugas mereka, dua kategori penerjemah bahasa Arab yang harus anda ketahui adalah:

1.Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator)

Penerjemah Tersumpah atau sworn translator adalah penerjemah profesional yang memiliki sertifikat legalitas yang telah lulus dari ujian kualifikasi penerjemah bersertifikat. Tugas penerjemah tersumpah adalah menerjemahkan dokumen resmi yang memiliki legalitas dan tidak sembarang orang dapat menerjemahkannya seperti akta kelahiran, ijazah, sertifikat, dokumen bisnis, dan lainnya.

2. Penerjemah Tidak Tersumpah (Nonsworn Translator)

Penerjemah tidak tersumpah atau nonsworn translator adalah penerjemah profesional yang tidak memiliki legalitas serta sertifikat seperti penerjemah tersumpah. Dokumen yang dapat penerjemah tidak tersumpah terjemahkan adalah buku, film, novel, materi akademik, komik, dan lainnya.

Tugas Seorang Penerjemah Bahasa Arab

Anda harus mengetahui apa saja tugas-tugas yang harus penerjemah kerjakan, tugas seorang penerjemah adalah:

1. Menerjemahkan Dokumen Resmi dan Tidak Resmi

Penerjemah mampu menerjemahkan dokumen resmi dan tidak resmi. Penerjemah harus dapat menerjemahkan dokumen-dokumen dengan tepat sesuai konteksnya. Dokumen resmi yang dapat di terjemahkan adalah akta kelahiran, ijazah, sertifikat, dokumen bisnis, dan lainnya. Untuk menerjemahkan dokumen resmi penerjemah harus mempunyai sertifikat penerjemah dan telah lulus dari ujian kualifikasi penerjemah bersertifikat. Dokumen tidak resmi yang dapat di terjemahkan adalah buku, novel, film, materi akaemik, komik, dan lainnya. Untuk menerjemahkan dokumen tidak resmi penerjemah tidak harus memiliki sertifikat seperti penerjemah tersumpah.

2. Menjadi Jembatan Penghubung Komunikasi

Penerjemah harus menjadi jembatan penghubung komuikasi antar dua bahasa yang berbeda hal ini bisa juga di sebut dengan seorang interpreter. Jadi, interpreter adalah seorang penerjemah yang menerjemahkan secara langsung atau on the spot secara dua arah dengan klien.

3. Memahami Teks Konteks dan Kultur Budaya

Selain harus fasih berbahasa Arab, penerjemah juga harus memahami teks konteks dan juga kultur budaya dari bahasa Arab. Hal ini di lakukan agar penerjemah memahami maksud dari bahasa yang di terjemahkan tanpa membuat kesalahpahaman.

Persyaratan Sertifikasi Penerjemah Bahasa Arab di Indonesia

Di Indonesia untuk menjadi penerjemah bahasa Arab bersertifikat memiliki persyaratan, berikut adalah persyaratan untuk sertifikasi penerjemah bahasa Arab di Indonesia:

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) permenkumham 4/2019, terdapat 8 syarat jadi penerjemah tersumpah di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kantor Kedutaan / Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang di selenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang di bentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;

7. Tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terlah memperoleh kekuaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih; dan

8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang di larang untuk dirangkap.

Menjadi seorang penerjemah tersumpah harus melakukan ujian sertifikasi dan lulus dengan nilai 80-100 (Grade A). Sesuai dengan persyaratan ke-enam, maka calon penerjemah harus mengikuti ujian kualifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.

Kelengkapan Dokumen Pendukung

Setelah melihat persyaratannya Anda juga harus melengkapi dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan sertifikasi penerjemah bahasa Arab.

Persyaratan permohonan sebagaimana di maksud pada ayat (1), harus di buktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:

1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

2. fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah di legalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;

3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;

4. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;

5. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;

6. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang di larang untuk dirangkap;

7. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

8. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang di tunjuk oleh Menteri;

9. keterangan tertulis yang di buat dan di tandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan faksimili yang dapat di hubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan

10. surat kuasa yang di tandatangani oleh pemohon di atas materai, dalam hal permohonan yang di sampaikan pemohon melalui kuasanya.

Prosedur Permohonan Sertifikasi Penerjemah Bahasa Arab

Organisasi Profesi seperti Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) serta Perguruan Tinggi (Universitas Indonesia). Setelah mengikuti ujian maka calon penerjemah harus mengajukan permohonan dengan urutan prosedur sebagai berikut:

1. Mengajukan Permohonan Sertifikasi Penerjemah Bahasa Arab

Untuk menjadi penerjemah, maka seseorang atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Menteri. Permohonan pengangkatan terkena biaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ini di ajukan secara tertulis, dalam dua rangkap dan di tandatangani oleh pemohon di atas materai serta melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah di tentukan. Permohonan paling sedikit memuat:

1. Identitas diri pemohon

2. Jenis bahasa yang akan di terjemahkan

2. Membayar Biaya Untuk Sertifikasi Penerjemah Bahasa Arab

Pembayaran PNBP Pendaftaran:

1. Permohonan = Rp500.000

2. Pengangkatan = Rp2.000.000

3. Penyumpahan = Rp2.500.000

3. Pemeriksaan Permohonan Untuk Sertifikasi Penerjemah Bahasa Arab

Permohonan yang di terima wajib di lakukan pemeriksaan. Pemeriksaan di lakukan dalam waktu paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal permohonan di terima.

Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan pemohon harus melengkapi dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersampaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, maka permohonan di tolak.

Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen yang lengkap, Menteri menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan terkena biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon wajib melakukan pengambilan surat keputusan atau kuasanya dengan melampirkan asli surat bukti tanda terima permohonan dan tanda bukti setor pembayaran permohonan.

4. Pengambilan Sumpah Penerjemah

Sebelum menjalankan jabatannya, penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Mengambil sumpah atau janji Penerjemah tersumpah di lakukan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.

Pengucapan sumpah atau janji jabatan Penerjemah Tersumpah berlangsung dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari terhitung sejak tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah terbit. Apabila pengucapan sumpah atau janji tidak ada dalam jangka waktu enam puluh hari, keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dapat Menteri batalkan, kecuali terdapat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah atau janji dari pemohon.

Pengambilan sumpah atau janji wajib tertuang dalam Berita Acara Pengambilan sumpah atau janji. Berita Acara wajib tersampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji. Selain menyampaikan berita acara, penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan:

1. Surat pernyataan telah melaksanakan profesi yang di tandatangani di atas materai yang berlaku; dan

2. Keterangan tertulis mengenai alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap atau stempel Penerjemah Tersumpah.

Program Bootcamp Mediamaz TS

Mediamaz Translation Service saat ini sedang membuka pelatihan untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi Anda menjadi seorang penerjemah. Program tersebut merupakan Bootcamp Penerjemah Mediamaz TS. Bootcamp Translator adalah pelatihan iuntuk Anda yang ingin menjadi penerjemah profesional dengan di bimbing langsung oleh tim pengajar yang terdiri dari Penerjemah Tersumpah, Penerjemah Senior dan Dosen Perguruan Tinggi Negeri Ternama di Indonesia. Bootcamp ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta untuk menunjang karier penerjemah Anda. Pelatihan ini menjadi jembatan untuk Anda memulai karier sebagai seorang translator dalam waktu yang singkat.

Bootcamp Penerjemah Mediamaz TS membuka beberapa program sesuai dengan kebutuhan Anda, berikut adalah program kami:

1. Kelas Penerjemah Bahasa Inggris

2. Kelas Penerjemah Bahasa Jepang

3. Kelas Penerjemah Bahasa Arab

4. Kelas Penerjemah Bahasa Mandarin

5. Kelas Penerjemah Bahasa Korea

Semua dapat mengikuti program kami baik itu pemula, pelajar, mahasiswa, sampai profesional dapat mengikuti program bootcamp kami.

4 Tahap Mudah Untuk Ikut Program Bootcamp & Certificate Translator

1. Konsultasi

Melakukan konsultasi secara gratis untuk menjawab segala kebutuhan Anda

2. Isi Form

Selanjutnya, mengisi form pendaftaran bootcamp atau ujian sertifikasi penerjemah

3. Pembayaran

Kemudian, melakukan pembayaran sesuai dengan layanan atau program yang di pilih

4. Selesai

Setelah itu, Anda akan di jadwalkan untuk ikut bootcamp atau sertifikasi

Daftarkan Diri Anda Sekarang!

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika mengikuti bootcamp penerjemah di Mediamaz TS. Mediamaz TS memiliki prinsip bahwa kepuasan pelanggan adalah tujuan utama kami, sehingga Mediamaz TS akan memberikan pelayanan terbaik bagi Anda calon translator  yang akan belajar di  bootcamp penerjemah Mediamaz TS. Untuk informasi lengkap hubungi Whatsapp (082123335003) atau cek website kami di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *