Mediamaz Translation Service | Perusahaan Penerjemah Indonesia #1

Syarat Sertifikasi Penerjemah Bahasa Korea Terbaru 2023

Jika Anda mahir berbahasa Korea Anda dapat bekerja menjadi seorang penerjemah bahasa Korea, menjadi penerjemah tidak hanya sekedar menerjemahkan bahasa saja. Namun, menjadi penerjemah bahasa Korea harus memiliki sertifikasi penerjemah bahasa Korea agar dapat melegalisasi dan menerjemahkan dokumen resmi klien.

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda pahami terlebih dahulu sebelum mengajukan sertifikasi penerjemah bahasa Korea, berikut adalah persyaratannya.

sertifikasi penerjemah bahasa korea

sumber: istock

Pengertian Sertifikasi Penerjemah Bahasa Korea

Penerjemah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti orang yang mengalihbahasakan; juru terjemah. Jadi, seorang penerjemah adalah orang yang menerjemahkan satu bahasa ke bahasa lainnya secara tertulis maupun lisan. Dalam menerjemahkan bahasa tidak hanya untuk tulisan saja, bisa pula menerjemahkan secara lisan.

Kategori Sertifikasi Penerjemah Bahasa Korea

1. Penerjemah Tersumpah atau Sworn Translator

Penerjemah tersumpah atau sworn translator adalah penerjemah profesional yang memiliki sertifikasi penerjemah dan legalitas untuk menerjemahkan dokumen resmi yang berkaitan dengan legalitas dalam menerjemahkan. Contohnya adalah akta kelahiran, surat nikah, sertifikat, dokumen bisnis, dan lainnya.

2. Penerjemah Tidak Tersumpah atau Non Sworn Translator

Penerjemah tidak tersumpah atau non sworn translator adalah penerjemah profesional yang tidak memiliki sertifikat legalitas penerjemah. Jadi, seorang penerjemah tidak tersumpah tidak bisa sembarangan menerjemahkan dokumen-dokumen resmi. Dokumen yang dapat penerjemah tidak tersumpah terjemahkan adalah buku, materi akademik, film, dan lainnya.

Persyaratan Sertifikasi Penerjemah Bahasa Korea di Indonesia

Di Indonesia untuk menjadi penerjemah bahasa Korea bersertifikat memiliki persyaratan, berikut adalah persyaratan untuk sertifikasi penerjemah bahasa Korea di Indonesia:

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) permenkumham 4/2019, terdapat 8 syarat jadi penerjemah tersumpah di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kantor Kedutaan /  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6.  Lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah;

7. Tidak di jatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih;

8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Menjadi seorang penerjemah tersumpah harus melakukan ujian sertifikasi dan lulus dengan nilai 80-100 (Grade A). Sesuai dengan persyaratan ke-enam, maka calon penerjemah harus mengikuti ujian kualifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.

Kelengkapan Dokumen Pendukung Sertifikasi Penerjemah Bahasa Korea

Setelah melihat persyaratan, Anda juga harus melengkapi dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan sertifikasi penerjemah bahasa Korea:

1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

2. fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah di legalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;

3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;

4. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;

5. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;

6. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;

7. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

8. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;

9. keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan

10. surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.

Prosedur Permohonan Sertifikasi Penerjemah Bahasa Korea

Organisasi Profesi seperti Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) serta Perguruan Tinggi (Universitas Indonesia). Setelah mengikuti ujian maka calon penerjemah harus mengajukan permohonan dengan urutan prosedur sebagai berikut:

1. Mengajukan Permohonan

Untuk menjadi penerjemah, maka seseorang atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Menteri. Permohonan pengangkatan terkena biaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, diajukan secara tertulis dalam dua rangkap, dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai serta melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan paling sedikit memuat:

1. Identitas diri pemohon

2. Jenis bahasa yang akan diterjemahkan

2. Membayar Biaya

Selanjutnya, setelah mengajukan permohonan ada pula Pembayaran PNBP Pendaftaran yang harus dibayarkan:

1. Permohonan = Rp500.000

2. Pengangkatan = Rp2.000.000

3. Penyumpahan = Rp2.500.000 

3. Pemeriksaan Permohonan

Permohonan yang diterima wajib dilakukan pemeriksaan. Apabila dalam hal hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, alhasil Menteri akan mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Kemudian, Kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan pemohon harus melengkapi dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersampaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, maka permohonan ditolak.

Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen yang lengkap, Menteri kemudian menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan terkena biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pemohon wajib melakukan pengambilan surat keputusan atau kuasanya dengan melampirkan asli surat bukti tanda terima permohonan dan tanda bukti setor pembayaran permohonan.

4. Pengambilan Sumpah Penerjemah

Sebelum menjalankan jabatannya, penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Pengambilan sumpah atau janji Penerjemah tersumpah dilakukan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.

Selanjutnya, Pengucapan sumpah atau janji jabatan Penerjemah Tersumpah berlangsung dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari terhitung sejak tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah terbit. Apabila pengucapan sumpah atau janji tidak ada dalam jangka waktu enam puluh hari, keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dapat Menteri batalkan, kecuali terdapat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah atau janji dari pemohon.

Akhirnya, setelah pengambilan sumpah atau janji, wajib tertuang dalam Berita Acara Pengambilan sumpah atau janji. Kemudian, Berita Acara wajib tersampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji. Selain menyampaikan berita acara, penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan:

1. Surat pernyataan telah melaksanakan profesi yang di tandatangani di atas materai yang berlaku; dan

2. Keterangan tertulis mengenai alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap atau stempel Penerjemah Tersumpah.

Program Bootcamp Mediamaz TS

Mediamaz Translation Service saat ini sedang membuka pelatihan untuk Anda yang ingin mewujudkan mimpi Anda menjadi seorang penerjemah. Program tersebut merupakan Bootcamp Penerjemah Mediamaz TS. Bootcamp Translator adalah pelatihan untuk Anda yang ingin menjadi penerjemah profesional dengan dibimbing langsung oleh tim pengajar yang terdiri dari Penerjemah Tersumpah, Penerjemah Senior dan Dosen Perguruan Tinggi Negeri Ternama di Indonesia. Bootcamp ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta untuk menunjang karier penerjemah Anda. Pelatihan ini menjadi jembatan untuk Anda memulai karier sebagai seorang translator dalam waktu yang singkat.

Bootcamp Penerjemah Mediamaz TS membuka beberapa program sesuai dengan kebutuhan Anda, berikut adalah program kami:

1.  Kelas Penerjemah Bahasa Inggris

2. Kelas Penerjemah Bahasa Jepang

3. Kelas Penerjemah Bahasa Arab

4. Kelas Penerjemah Bahasa Mandarin

5. Kelas Penerjemah Bahasa Korea

Semua dapat mengikuti program kami baik itu pemula, pelajar, mahasiswa, sampai profesional dapat mengikuti program bootcamp kami.

4 Tahap Mudah Untuk Ikut Program Bootcamp & Certificate Translator

1.Konsultasi

Konsultasi secara gratis untuk menjawab segala kebutuhan Anda.

2. Isi Form

Selanjutnya, Anda mengisi form pendaftaran bootcamp atau ujian sertifikasi penerjemah.

3. Pembayaran

kemudian, Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan layanan atau program yang dipilih.

4. Selesai

Setelah itu, Anda akan di jadwalkan untuk ikut bootcamp atau sertifikasi.

Daftarkan Diri Anda Sekarang!

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika mengikuti bootcamp penerjemah di Mediamaz TS. Mediamaz TS memiliki prinsip bahwa kepuasan pelanggan adalah tujuan utama kami, sehingga Mediamaz TS akan memberikan pelayanan terbaik bagi Anda calon translator  yang akan belajar di  bootcamp penerjemah Mediamaz TS. Untuk informasi lengkap hubungi Whatsapp (082123335003) atau cek website kami di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *