Salah satu syarat yang harus Anda penuhi apabila ke luar negeri yakni memenuhi dokumen yang telah di legalisir oleh Kemenlu. Anda harus memenuhi beberapa dokumen yang menjadi syarat wajib untuk keluar negeri. Mungkin bagi Anda yang sering ke luar negeri, sudah tidak asing lagi apa itu legalisir kemenlu. Namun, bagi Anda yang belum mengetahui apa itu legalisir kemenlu dan apa itu kemlu, mari kita bahas di bawah ini!
Apa itu Legalisasi kemenlu?
Sebelum mengetahui legalisasi kemenlu, ketahui terlebih dahulu apa itu kemenlu. Kemenlu sendiri merupakan singkatan dari Kementerian Luar Negeri yang membidangi kepengurusan luar negeri. Jadi bagi para WNI yang ingin melakukan kegiatan luar negara biasanya harus melakukan pengurusan legalisir terlebih dahulu.
Selain itu Kemenlu sendiri juga membidangi legalisasi dokumen WNA yang akan melakukan kerja dan kegiatan tinggal di dalam Indonesia. Kemenlu merupakan instansi yang bertugas untuk melegalisasi dokumen yang sudah teruji keabsahan isinya. Kemenlu menjadi instansi resmi legalisir dokumen luar negeri yang sudah tercatat sah oleh Negara Indonesia.
Artikel terkait : 5 Budaya Unik yang Dimiliki oleh Sejumlah Negara di Dunia
Legalisasi adalah mengesahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang terpilih oleh pemerintah. Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa para pihak yang menandatangai dokumen juga telah membuat dokumen tersebut dan proses itu mendapat saksi dari seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Secara ringkas, Legalisasi pada Kemenkumham RI adalah tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang terpilih oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang.
Jenis layanan legalisasi
- Legalisasi dokumen, yaitu legalisasi pada berbagai jenis dokumen asli (surat kuasa/persetujuan/pernyataan contoh: diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM, KTP, Marriage Certificate, Birth Certificate dan lain-lain.
- Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu legalisasi dokumen-dokumen (akte kelahiran, Ijazah, Akte Nikah, Akte Cerai, SIM, KTP, dan lain lain) yang telah diterjemahkan dari Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris atau sebaliknya.
Tahapan Pelayanan Legalisasi
Adapun tata cara pelaksanaan layanan legalisasi oleh Ditjen AHU sesuai dengan Pasal 293 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Adapun tahapan- tahapan pelayanan legalisasi secara online
- Pemohon mengajukan permohonan legalisasi secara elektronik dengan masuk ke laman resmi Ditjen AHU;
- Pemohon legalisasi melakukan registrasi dengan memasukan data identitas berupa: nama jelas, jenis dokumen, keterangan pejabat penandatangan, email;
- Pemohon melakukan aktivasi akun pada email yang terdaftar untuk mendapatkan user ID dan password untuk masuk ke Aplikasi Legalisasi Elektronik dengan tertanda telah berhasil melakukan aktivasi;
- Pemohon memasukan username dan password yang sudah pemohon buat untuk login ke Aplikasi Legalisasi Elektronik;
- Pemohon melakukan pengajuan legalisasi dengan penginputan data pemohon;
- Pemohon melakukan upload dokumen untuk dilegalisasi tanda tangan pejabat yang ada dalam dokumen (pdf);
- Kepala Seksi melakukan verifikasi dengan melakukan distribusi ke petugas (JFU) dengan mengecek kapasitas (quantity) dari masing-masing petugas verifikator;
- JFU (petugas verifikator) melakukan verifikasi dengan melakukan pencarian specimen berdasarkan nama pejabat yang di input oleh pemohon dan melakukan verifikasi (dengan kondisi tanda tangan tersimpan dalam database AHU Online) kemudian kirim ke Kasi Legalisasi. Jika tidak ada dalam data specimen tanda tangan atau terjadi penolakan karena kurangnya persyaratan maka pemohon Pelayanan Legalisasi Dokumen dalam Mendukung Administrasi Hukum Masyarakat melakukan penginputan data specimen tanda tangan dan melakukan upload data spesimen yang sudah sesuai, kemudian masuk ke daftar transaksi specimen, lalu kirim data untuk di verifikasi.
- Kepala Seksi Legalisasi melakukan verifikasi dari JFU yaitu jika sesuai maka Kepala Seksi melakukan pengiriman kepada Kasubdit. Jika terjadi penolakan dan permohonan tidak sesuai maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki serta diberikan keterangan dalam kolom keterangan.
- Kasubdit melakukan verifikasi dari Kasi Legalisasi yaitu sesuai atau tidak sesuai. Jika dokumen pemohon tidak sesuai makan akan ada catatan dan pengembalian dokumen.
- Pemohon melakukan pembayaran pada bank persepsi secara online setelah mendapat kode voucher di akun pemohon pada aplikasi legalisasi.
- Proses pencetakan stiker pada loket pelayanan Ditjen AHU.
- Pemohon mengambil produk berupa stiker legalisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipilihnya, namun pada saat modul ini di tulis pemohon masih mengambil hasil produksi loket pelayanan Ditjen. AHU di Jalan Cikini Raya No. 84-86 Menteng Jakarta Pusat.
Jasa Legalisasi Dokumen Tersumpah
Bagi Anda yang bingung untuk mengurus segala persyaratan legalisasi dokumen , kami merekomendasikan untuk menggunakan jasa legalisasi tersumpah di Mediamaz Translation Service. Jasa legalisasi akan membantu memenuhi kebutuhan Anda serta mempermudah Anda untuk memperoleh legalisasi. Salah satu penyedia layanan penerjemah tersumpah yaitu Mediamaz Translation Service. Dengan pengalaman dan penerjemah yang terdaftar dalam HPI serta kualitas dan legalitas nya yang terpercaya menjadikan Mega Translation Service penerjemah Tersumpah wajib menjadi pilihan Anda untuk menerjemahkan dokumen sesuai kebutuhan. Kami siap membantu dalam menerjemahkan dokumen ijazah, surat rekomendasi, surat kontrak, sertifikat, jurnal, artikel dan dokumen penting lainnya.