Mediamaz Translation Service | Perusahaan Penerjemah Indonesia #1

Wajib Tahu! Berikut adalah Syarat untuk Nikah di Luar Negeri!

Untuk bisa menikah di luar negeri merupakan impian banyak orang, namun apakah Kamu sudah mengetahui syarat dan ketentuan nikah di luar negeri? Mempunyai pasangan dan berkeiginan untuk bisa menikah dan hidup bersama adalah tujuan ketika menjalin hubungan. Keputusan untuk menikah juga menjadi kesepakatan berdua, baik itu di dalam maupun luar negeri. Terlebih jika kamu mempunyai pasangan yang berasal dari negara yang berbeda. Tentunya untuk mengurus kepentingan akan dokumen-dokumennya membutuhkan beberapa syarat yang harus Kamu penuhi. Tidak jauh berbeda degan pernikahan di Indonesia, pernikahan di luar negeri juga membutuhkan banyak persyaratan dokumen. Lantas, apa sajakah dokumen dan syarat ketentuan untuk dapat nikah di luar negeri? Yuk simak artikel ini selengkapnya!

Menikah di Luar Negeri

syarat nikah di luar negeri

source freepik

Menikah di luar negeri menjadi impian untuk para calon pengantin, terutama untuk yang mempunyai pasangan berbeda kewarganegaraan. Tentunya menjadi impian untuk mereka bisa meresmikan hubungan mereka di luar negeri. Alasannya yaitu bisa karena ingin menikah di tempat kelahiran pasangan ataupun merasakan suasana pernikahan yang berbeda. Pernikahan di luar negeri juga membutuhkan persyaratan beberapa dokumen. Selain harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk dibawa ke luar negeri, calon pasangan juga wajib melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) agar pernikahannya dapat tercatat secara sah di Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Nikah di Luar Negeri

Sebenarnya, persyaratan dokumen untuk menikah di luar negeri tidak jauh beda dengan di dalam negeri. Yang membedakannya adalah proses administrasi oleh Kedutaan Besar Negara tempat berlangsungnya pernikahan tersebut. Melansir laman Indonesia.go.id, di bawah ini merupakan beberapa persyaratan nikah di luar negeri untuk para WNI:

  1. Surat izin dari orang tua atau wali.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polres.
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah. Sedangkan untuk yang berstatus janda atau duda, Kamu tetap perlu membuat Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat ini kemudian diberi materai Rp 10.000 dengan fotokopi Akta Cerai dan memperlihatkan aslinya.
  4. Surat pengantar dari RT/RW sesuai dengan domisili di KTP.
  5. Surat pengantar dari Lurah atau Kepala Desa berupa form N1, N2 dan N4. Adapun form N1 adalah Surat Keterangan Akan Menikah, N2 adalah Surat Keterangan Asal-Usul (nama orang tua) dan N4 adalah Surat Keterangan Orang Tua.
  6. Untuk calon pengantin yang beragama muslim wajib ke KUA Kecamatan dan membawa fotokopi KTP, KK dan KTP Orang Tua. Lengkapi juga dengan foto berlatar belakang biru dengan ukuran foto 4×6, 3×4, 2×3, masing-masing 3 lembar.
  7. Visa ke negara tujuan.
  8. Paspor.
  9. Fotokopi KTP dan KK.
  10. Akta lahir yang sudah diterjemahkan.

Prosedur Nikah di Luar Negeri

Setelah persiapan seluruh dokumen selesai, maka Kamu harus mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:

1. Mendaftarkan Diri dan Pasangan

Bagi calon pengantin yang beragama Islam, Kamu  calon pengantin yang beragama Islam, Kamu dan pasangan wajib mendaftarkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Numpang Nikah. Sedangkan, untuk calon pengantin yang beragama non Islam, wajib mendaftarkan diri ke Catatan Sipil.

2.Mendatangi Kedutaan Besar Negara Tujuan

Kamu dan pasagan harus mendatangi kedutaan besar negara tujuan pernikahan akan berlangsung. Lalu, Kedutaan akan menerjemahkan semua dokumen wajib tersebut dan mengeluarkan izin untuk dapat menikah. Selanjutnya, pihak Kedutaan juga yang akan menghubungi instansi pernikahan di negaranya.

3. Wajib Melaporkan ke Konsulat Jenderal Indonesia

Bagi yang memiliki calon pasangan Warga Negara Asing (WNA), maka berdasarkan UU No.23 Tahun 2006 pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, sebelum pernikahan berlangsung Kamu wajib melaporkan pernikahan ke Konsulat Jenderal Indonesia di negara tujuan. Karena Kamu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang ada di luar negeri dan akan melangsungkan pernikahan, maka wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Konsulat Jenderal Indonesia yang telah menyatakan semua persyaratan menikah di luar negeri dengan WNA telah terpenuhi.

Mengesahkan Pernikahan Secara Hukum Indonesia

syarat nikah di luar negeri

Selain sudah tercatat di negara tempat berlangsungnya pernikahan, Kamu dan pasangan juga wajib untuk mendaftarkan pernikahan secara sah menurut hukum Indonesia. Mendapatkan marriage certificate atau Akta Perkawinan oleh instansi yang menikahkan Kamu di luar negeri. Dengan akta tersebut, maka pernikahan di luar negeri bisa terdaftar di Indonesia.

Adapun beberapa berkas kelengkapannya adalah sebagai berikut:

  • Akta Perkawinan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan sudah dilegalisasi oleh Perwakilan RI setempat. Inilah mengapa pentingnya melapor kembali ke KBRI untuk  mendapatkan legalitas dari Konsulat Jenderal Indonesia.
  • Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tempat pernikahan berlangsung.
  • Fotokopi akta lahir Kamu dan pasangan.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi paspor.
  • Pas foto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 3 lembar.

Setelah semua proses legalisasi dari Konsulat Jenderal Indonesia, baru Kamu bisa mendaftarkan pernikahan di luar negeri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat Kamu tinggal. Sesuai pasal 56 ayat 2 UU Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri.”

Selain itu, UU Adminduk pasal 37 ayat 4 pun memperkuat Undang-Undang di atas. Bahkan pada UU No.23 tahun 2006 pasal 37 ayat 4 secara tegas menyebutkan pencatatan pernikahan di luar wilayah Indonesia harus disahkan secara hukum Indonesia paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia. Apabila tidak disahkan secara hukum Indonesia, maka pernikahan dianggap tidak pernah ada atau tidak sah.

Terjemahkan Dokumen Persyaratan di Mediamaz!

universitas yale

Untuk dapat menikah di luar negeri, ada beberapa persyaratan dokumen yang wajib untuk Kamu terjemahkan dan legalisasi. Mediamaz Translation Services sebagai perusahaan penerjemahan terbesar di Indonesia mampu untuk membantu Kamu menyelesaikan masalah terjemahan dan legalisasi dokumen persyaratannya. Dengan menawarkan harga yang terjangkau, Penerjemah yang Kami punya juga berpengalaman di bidangnya. Selain itu, pelayanan yang cepat, aman, dan profesional dalam mengurus segala proses pengerjaan dokumen.

Untuk informasi lebih lanjut, Kamu dapat langsung menghubungi tim marketing kami, di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *